Rizieq Shihab
FPI Bantah Pernyataan Dubes RI untuk Arab Saudi Soal Deportasi Rizieq Shihab: Tidak Overstay
FPI menegaskan kepulang pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air bukan karena kehabisan masa berlaku visa dan masuk daftar deportasi di Arab Saudi.
POS KUPANG, COM - FPI menegaskan kepulang pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air bukan karena kehabisan masa berlaku visa dan masuk daftar deportasi di Arab Saudi.
Demikian pernyataan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Ia mengatakan ini karena ucapan Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang menyebut masa berlaku visa Rizieq telah habis dan masuk dalam daftar deportasi.
"Jelas jelas Habib tidak overstay, tidak dideportasi dan tidak melakukan pelanggaran apapun selama beliau berada di Saudi," kata Munarman kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020) malam.
Munarman juga menyebut Agus sebagai penyebar hoaks dan fitnah karena informasi tersebut.
"Kalau tidak mampu jadi dubes, berhenti saja. Jangan buat malu bangsa dan negara," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan, Rizieq Shihab tidak mendapat perpanjangan visa dari pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, kata Agus, pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020.
"Artinya Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Tidak diperpanjangnya visa Rizieq, lanjut Agus, terlihat dari dokumen yang diterima pihaknya dari Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November 2020.
Visa kunjungan bisnis milik Rizieq juga tidak diperpanjang sejak tahun 2018, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.
"Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 Hijriyah). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir)," ujarnya.
"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan.
Itulah yang dikenal “ta’syirat al-khuruj” (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih sembilan hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," ucap dia. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Bantah Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Karena Dideportasi"
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul FPI Bantah Pernyataan Dubes RI untuk Arab Saudi Soal Deportasi Rizieq Shihab, https://manado.tribunnews.com/2020/11/11/fpi-bantah-pernyataan-dubes-ri-untuk-arab-saudi-soal-deportasi-rizieq-shihab.