Kinerja Baik Pemda Manggarai, Tahun 2021 Tetap Dapat DID Rp 15 Miliar
Pemerintah Pusat mengeluarkan data publikasi Tahun 2021 ternyata mengalami pengurangan sebesar Rp 258.979.590.802
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Kinerja Baik Pemda Manggarai, Tahun 2021 Tetap Dapat DID Rp 15 Miliar
POS-KUPANG. COM | RUTENG--Terkait dengan DPRD menyoroti pengurangan Pendapatan Daerah, Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus kepada POS-KUPANG. COM, Selasa (10/11/2020) menjelaskan, dalam estimasi KUA-PPAS Tahun 2021 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai sebesar Rp 1.246.708.518.80.
Namun setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan data publikasi Tahun 2021 ternyata mengalami pengurangan sebesar Rp 258.979.590.802 atau hanya sebesar Rp 987.729.459.000.
Dijelaskan Sekda Fansi, berkurangnya dana tersebut, karena pertama target penerimaan pajak Negara Tahun 2021 seecara keseluruhan turun hampir 40 persen, karena penerimaan Negara tahun 2020 tidak tercapai. Selain itu, kedua target penerimaan minyak dan gas bumi juga mengalami penurunan, karena harga minyak dan gas bumi per barrel turun sehingga memberikan dampak penurunan penerimaan Negara.
Dikatakan Sekda Fansi, kondisi penerimaan Negara diatas berpengaruh pada alokasi transfer ke daerah antara lain, pertama, alokasi DAU secara umum tahun 2021 yang dianggarakan sebesar 26 persen dari total penerimaaan Negara bruto turun dari Tahun sebelumnya, sehingga Alokasi DAU ke daerah juga mengalami penurunan.
Kedua, untuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 secara nasional lebih diarahkan pada kegiatan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi Nasional dan penanganaan di bidang kesehatan. Selain itu, alokasi DAK juga dipengaruhi oleh kesesuaian usulan DAK dengan program Nasional Tahun 2021 berdasarkan penilaian dari Kementerian Teknis.
Ketiga, alokasi Dana Insentif Daerah (DID) secara umum turun sehingga berdampak pada alokasi DID ke daerah. Khusus DID pada tahun 2020 Kabupaten Manggarai mendapat sebesar Rp 39.467.937.000, namun karena pandemi Covid-19 dipotong sebesar Rp 5 miliar sehingga sisanya Rp 34.467.937.000 dan di tahun anggaran 2021 Kabupaten Manggarai mendapatkan DID sebesar Rp 15.136.480.000.
Dijelaskan Sekda Fansi, mengapa DID turun, sebab DID dilihat dari hasil kinerja. Karena itu, berapapun DID yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah itu merupakan reward dari Pemerintah Pusat atas pengelolaan keuangan yang baik dan cara membaginya tetap sama yang dihitung dari kinerja meningkat dari Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 4 Halaman 1 2 3 4 5 Buku Tematik SD Perjuangan Para Pahlawan Subtema 1
Baca juga: Warga Pagomogo Senang Dapat Sertifikat Program PTSL Pemerintah
Baca juga: Fitri Karlina Bongkar Sesuatu, Nama Adhietya Mukti ikut Terseret Video Bareng Wanita Mirip Gisel
Baca juga: Komunitas SBK Launching Jersey dan Gelar Fun Bike
"Ya Rp 15 miliar, kita harus syukuri karena masih ada prestasi-prestasi yang dibuat oleh Pemda Manggarai dalam rangka mendapatkan DID, sebab DID itu adalah indentitik dengan prestasi-prestasi yang telah dilakukan Pemda. Sementara ada Kabupaten yang tahun 2020 dapat DID, tapi tahun 2021 justru tidak dapat lagi, meskipun opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sama, hal ini dapat disimpulkan karena kinerja tidak mengalami peningkatan dari Tahun sebelumnya,"kata Sekda Fansi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo )