Berita TTU Terkini
Kajari TTU Himbau Agar Pemerintah Gunakan Dana Covid-19 Sebaik-baiknya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Bambang Sunardi meminta kepada pengguna dana covid-19 agar menggunakan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Bambang Sunardi meminta kepada pengguna dana covid-19 agar menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, jika ada oknum yang menyalagunakan dana covid-19, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan unsur pemberatan.
Hal tersebut disampaikan Kajari TTU, Bambang Sunardi kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Senin (9/11/2020).
Bambang mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana covid-19.
Meskipun belum ada laporan masyarakat, jika suatu saat ada warga mengadu penyalahgunaan dana covid-19, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada pengguna dana covid-19 tersebut.
"Masalah aduan penggunaan dana covid belum ada sampai sekarang. Tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat kalau memang ada pasti kami tindaklanjuti," ujarnya.
Bambang mengatakan, meski dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ada beberapa pertimbangan dari pimpinan, tetapi pihaknya tetap melakukan proses penyelidikan.
Bambang menghimbau kepada pengguna dana covid-19, supaya dapat menggunakan dana covid-19 dengan sebaik-baiknya karena ada unsur pemberatan jika ada oknum yang menyalahgunakan dana covid-19.
"Karena Itu kebijakan dari pimpinan supaya tidak menolerir para pelaku dan dituntut setinggi-tingginya jika ada oknum yang menyalahgunakan dana covid-19," tegasnya.
Bambang mengatakan, unsur pemberatan yang nantinya akan dikenakan kepada oknum yang menyalagunakan dana covid-19 tersebut merupakan instruksi dari pimpinan.
"Jadi tolong pergunakan dana covid-19 itu dengan sebaik-baiknya sehingga nanti tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya. (mm)
Area lampiran
BalasTeruskan
Baca juga: Bamsoet: PPHN Dibutuhkan Sebagai Pedoman Arah Pembangunan Bangsa
