CEK REKENING, Subsidi Gaji Termin II untuk 2,1 juta Pekerja Sudah Cair

Kabar baik bagi Anda yang tengah menanti pencairan subsidi gaji termin II dari pemerintah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Menteri Ida Fauziyah 

CEK REKENING, Subsidi Gaji Termin II untuk 2,1 juta Pekerja Sudah Cair

POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji untuk pekerja swata. Pencairan tahan II itu dilakukan untuk 2,1 juta peker di seluruh wilayah Indonesia

Kabar baik bagi Anda yang tengah menanti pencairan subsidi gaji termin II dari pemerintah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (untuk bulan November-Desember) yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemarin, Senin (9/11/2020). 

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN ," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020). 

Baca juga: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Makan Korban,Satu Penjemput Meninggal Saat Berkerumun di Tengah Massa

Baca juga: Pejuang Timor Leste Disebut GPK oleh Indonesia Habis-habisan Lawan TNI,Kini Minta Bantuan Militer RI

Baca juga: Pacar Gisella Anastasia Akhirnya Buka Suara,  Wijin Percaya 100 Persen Video Syur Bukan Kekasihnya

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut dia. 

Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida. 

Ida menjelaskan, proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida. 

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. 

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020. Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.*

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Silakan cek rekening! Subsidi gaji termin II untuk 2,1 juta pekerja sudah cair https://nasional.kontan.co.id/news/silakan-cek-rekening-subsidi-gaji-termin-ii-untuk-21-juta-pekerja-sudah-cair?utm_source=internalsite&utm_medium=sticky&utm_campaign=pos-2

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved