Polisi Periksa Kembali Kasus Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Siap Hadapi: Ada Apa Ini?
Sehingga polisi rencana akan memeriksa lagi semua kasus hukum yang melibatkan Riziek Shihab setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia
Polisi Periksa Kembali Kasus Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Siap Hadapi: Ada Apa Ini?
POS KUPANG.COM -- Menurut rencana bos FPI , Riziek Shihab akan pulang ke Indonesia pada 10 Nomber 2020 besok
Selema berada di Arab Saudi, Riziek Shihab punya banyak kasus hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian
Sehingga polisi rencana akan memeriksa lagi semua kasus hukum yang melibatkan Riziek Shihab setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendatang.
Namun, sejumlah kasus yang sempat menjerat Rizieq Shihab kembali jadi pembahasan.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca juga: Timor Leste Sudah 20 Tahun Merdeka, Mirisnya Analis Sebut 1 dari 19 Negara yang Ekonominya Tertekan
Baca juga: Gisella Anastasia Sempat Pamer Bikini untuk Libur di Sumba Sebelum Video Syur Mirip Dirinya Viral
Baca juga: Donald Trump Sudah Kalah di Pilpres Amerika, Kini Juga Terancam Ditinggal sang Istri Seksinya
Baca juga: Intip Rumah Mewah Janda Gisella Anastasia yangWajah Mirip Sosok Vodeo Mesum,Hunian Gaya Skandinavian
Baca juga: Curhat Warga Timor Leste Sambil Menangis Mengadu ke Prajurit Australia, Ingin Mati di Tempat Lain
Awi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Rizieq Shihab
"Untuk status hukum HRS , kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyebut pihak kepolisian mempersilakan Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Namun demikian, ia meminta para loyalisnya menjaga ketertiban saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia."

"Kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya, tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," paparnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada, kataya, telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab, yaitu yang terkait dengan konten pornografi."