JPU Ungkap Sosok King Maker yang Disebut Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis Saat Sidang
seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.
Rahmat pun mengaku tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor
Joko Tjandra Menangis di Persidangan
Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menangis di tengah persidangan.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu bercucuran air mata saat tengah menceritakan kasus yang menjeratnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra bertindak sebagai saksi perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Ia bercerita, dirinya bertemu dengan Pinangki, pengusaha bernama Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking mendiskusikan permasalahan perkara yang menjeratnya hingga dinyatakan buron.
Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara per tanggal 19 November 2019.