Di Sumba Timur - Denny Minta Masyarakat Manfaatkan Waktu Tax Amnesty
Di Sumba Timur - Denny S. Sandy Minta Masyarakat Manfaatkan Waktu Tax Amnesty
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kepala UPT-Pendapatan Aset Daerah Wilayah Sumba Timur, Denny S. Sandy meminta masyarakat agar benar-benar memanfaatkan waktu pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Waktu Tax Amnesty akan berlangsung hingga 15 Desember 2020.
Denny menyampaikan hal ini di kantornya, Senin (9/11/2020).
Menurut Denny, waktu tersisa hanya sekitar satu bulan lebih untuk Tax Amnesty, karena itu perlu diperhatikan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Pendukung Biden Menangis
"Kami minta dengan adanya Tax Amnesty ini masyarakat di Sumba Timur ini dapat manfaatkan waktu yang ada," kata Denny.
Dijelaskan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak bagi masyarakat NTT itu sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT No 57 Tahun 2020.
Baca juga: Joan Mir Juara, Rosi Nasib Sial
"Secara serentak penerapan Tax Amnesty ini dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2020. Karena itu, kami sudah Sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus Tax Amnesty," katanya.
Dikatakan, saat ini sudah tanggal 9 November sehingga masih ada sekitar satu bulan penerapan Tax Amnesty. Karena itu, masyarakat perlu menggunakan waktu yang tersisa itu untuk membayar pajak dan lainnya.
Untuk diketahui Tax Amnesty itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk rakyat NTT Tahun 2020.
Dalam Tax Amnesty itu beberapa item pajak yang dibebaskan, yakni bebas denda keterlambatan atas pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bebas bea baik nama kendaraan bermotor angkutan umum ke pribadi atau sebaliknya dan bebas bea keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan /Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)