Ahli Perbankan: Pihak Ketiga Tidak Bisa Dipidana Karena Kredit Macet Debitur Bank
tidak menandatangani kontrak (sebagai debitur, red) tidak dapat diproses hukum pidana (hukum perbankan, red) maupun pidana korupsi.
Ahli Perbankan: Pihak Ketiga Tidak Bisa Dipidana Karena Kredit Macet Debitur Bank
POS- KUPANG.COM | KUPANG --Pihak ketiga atau pihak lain, baik rekan bisnis maupun pihak keluarga tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet seorang debitur. Karena itu, pihak ketiga/pihak lain yang tidak menandatangani kontrak (sebagai debitur, red) tidak dapat diproses hukum pidana (hukum perbankan, red) maupun pidana korupsi.
Demikian dikemukakan Ahli Perbankan, Dr. Prawitra Thalib, SH, MH dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam sidang kasus kredit macet Bank NTT dengan terdakwa Yohanes Sulayman dan Stefanus Sulayman dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Perbankan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/11/20). Dalam sidang yang berlangsung sejak Pukul 15.00 Wita hingga Pukul 21.00 Wita (jam 9 malam) tersebut, hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip dan Heri Franklin serta Maria dalam sidang tersebut.
Menurut Ahli Perbankan Prawitra, seorang debitur apalagi pihak lain (rekan bisnis/keluarga, red) tidak dapat pidana, apalagi diproses dalam pidana korupsi karena kredit macet adalah masalah perdata.
“Ketika debitur (penerima kredit) mengikat perjanjian dengan kreditur (bank), maka yang terikat kewajiban dan tanggungjawab dalam perjanjian tersebut adalah debitur dan bank. Tidak bisa orang di luar pihak-pihak pembuat perjanjian (debitur dan bank, red) tersebut, baik rekan bisnis/keluarga dimintai tanggungjawabnya untuk membayar kredit,” tegasnya berulangkali menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Hukum Yohanes Sulayman dan Stefanus Sulayman dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates (Amos H.Z Taka, SH, MH, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH).
Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum Perbankan itu menegaskan pendapatnya terkait status terdakwa Stefanus Sulayman (penjual aset, red) dengan sebuah ilustrasi jelas dan tegas. “Si ‘A’ (yang adalah rekan kerja/keluarga debitur, red) tidak bisa dituntut ikut bertanggungjawab mengembalikan kredit si ‘B’ kepada sebuah bank,” ujarnya menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Chindra Adiano.
Hal yang sama kembali ditegaskan oleh Ahli Perbankan, Prawitra saat ditanya oleh Anggota Tim Kuasa Hukum Nurmawan Wahyudi tentang apakah seorang penjual aset dapat dipidana karena debitur membayar aset kepadanya dengan menggunakan uang dari kredit bank (yang diproses secara benar dan layak, red).
“Si ‘A’ (penjual aset, red) tidak bisa dipidana sekalipun ‘B’ selaku sang debitur membayar barang yang dibeli dari si ‘B’ dengan menggunakan aliran uang kredit dari bank. Alasannya, yang membuat perjanjian kredit ialah si ‘B’ dengan bank, dan bukan ‘A’. Hubungan kerja/keluarga antara A dan B di luar perjanjian kredit antara A dan bank,” ujarnya memberikan ilustrasi.
Prawitra kembali memberikan ilustrasi untuk menegaskan kembali pernyataannya saat menjawab pertanyaan Anggota Tim Kuasa Hukum Melkianus Ndaomanu tentang apakah seorang penjual aset perlu mengetahui asal dari uang yang dipakai untuk membeli aset yang akan diagunkan ke bank.
Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake |
![]() |
---|
Zodiak-zodiak Ini Diprediksi Resah, Ramalan Zodiak hari ini 1 Maret 2021, Hati-hati Buat Keputusan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|
Bocoran & Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Al Murka Ancam Talak Andien, Tapi Juga Bohong Soal DNA |
![]() |
---|
Sah Jadi Walikota Solo, Gibran Kini Punya Panggilan Unik, Anak Jokowi Senyum Tanda Setuju, Apa? |
![]() |
---|