Pemkot Kupang Harap Masyarakat Taati Aturan Pembatasan Waktu Pesta, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Masalahnya masyarakat tidak mau tahu bahaya Covid-10 dan bahaya ini menjadi tanggung jawab pemerintah

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Pemkot Kupang  Harap Masyarakat Taati Aturan Pembatasan Waktu Pesta, Antisipasi Penyebaran Covid-19
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kota Kupang telah membuat keputusan untuk pembatasan waktu pelaksanaan pesta di wilayah Kota Kupang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari website covid-19.nttprov.go.id per tanggal 5 November 2020, jumlah kasus di Kota Kupang sebanyak 195 kasus, yang masih dirawat sebanyak 78 orang, sembih110 orang dan meninggal 7 orang.

Pertambahan kasus yang cukup banyak di Kota Kupang ini membuat pemerintah Kota Kupang melakukan pembatasan waktu pesta dan diharapkan bisa menaati hal tersebut.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada Kamis (6/11/2020) mengatakan terkait acara pesta di kota Kupang sudah ada pembatasan waktu pelaksanaan.

Namun yang ditemui peraturan itu tidak diindahkan oleh masyarakat.

"Menghadapi orang Kupang pusing, apalagi kalau sedang asyik dansa lalu disuruh berhenti. Tapi harusnya ditangani lebih baik oleh pihak keamanan. Kita akan perketat lagi agar semua disiplin dan semua menyadari ini bahaya. Karena masalahnya masyarakat tidak mau tahu ini bahaya dan bahaya ini menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.

Mengenai protokol kesehatan di Kota Kupang, Jefri mengatakan, akan semakin memperketat protokol kesehatan yang sudah ada.

Baca juga: Kembali ke Zona Hijau, Sai Minta Masyarakat Manggarai Timur Tetap Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Ini yang Dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Sumba Timur Ketika ada Penambahan Kasus

Baca juga: Begini Cerita Jamaah Indonesia Merasakan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Namun sementara dikaji untuk menerapkan pinalti kepada masyarakat, masih dipertimbangkan yang tidak pakai masker, perkumpulan dan resto/hotel yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan secara lengkap.

"Sekarang sedang dikaji untuk disiapkan sesegera mungkin penerapan di Kota Kupang. Tapi harus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada langkah pemerintah. Karena semakin hari semakin banyak, jadi harus ada action di lapangan. Dilain pihak ekonomi kita makin sulit jadi kita harus menyeimbangkan dua hal, ketat tapi bisa membolehkan membuka toko, restoran dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (5/11/2020).

Seperti kasus di Kelurahan NBS, mau bagaimana pun alasannya terkonfirmasi positif Covid-19 dan jadi tanggung jawab pemerintah untuk memakamkan tapi keluarga tidak mau.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved