UU Cipta Kerja
Ucapkan Selamat Tinggal, TV Analog Segera Mati, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja!
Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku. Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.
Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital.
Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.
"Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata Mahfud.
Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Komisi II DPR beberkan UU Cipta Kerja bisa hilangkan praktik kotor dalam mengurus perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujar Guspardi dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(2/11/2020) malam.
Dengan adanya proses perizinan mudah tanpa korupsi kata Guspardi minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi dan lapangan kerja pun semakin terbuka lebar.
"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain," katanya.
"Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ujarnya.
Anggota Badan Legislatif DPR ini juga mengatakan Omnibus Law sangat ramah investasi.
Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah.
Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.
"Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.