Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, 4 Hal Ini Perlu Anda Tahu Agar Tak Gagal Lagi
Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, 4 Hal Ini Perlu Anda Tahu Agar Tak Gagal Lagi
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja akhirnya kembali dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.
"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Sejak dibuka pada April 2020, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang.
Angka itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.
Berikut 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11:
Alasan gelombang tambahan
Mulanya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta.
Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.
Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.
Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Masyarakat yang tak bisa mendaftar
Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan. Berikut rinciannya:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.
