Terkini Nasional
NOVEMBER CERIA, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Token Listrik Gratis PLN hingga BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Sejumlah bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini djadwalkan akan kembali dikucurkan mulai dari pekan pertama bulan November
POS KUPANG, COM - November 2020 tinggal menghitung hari lagi. Banyak yang menanti-nantikan datangnya bulan November ini.
Pasalnya, sejumlah bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini djadwalkan akan kembali dikucurkan mulai dari pekan pertama bulan November
Mulai dari subsidi gaji untuk karywan terdampak Covid-19, bantuan Listrik Gratis dari PLN hingga BPU UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang.
Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia.
Berikut ini Tribunpontianak.co.id merangkum beberapa bantuan ang akan cair di November 2020 :
1. BLT BPJS Termin II Cair Pekan Pertama Novemvber 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.
"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Ida menambahkan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.
Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," lugasnya.
2. Token Listrik Gratis
klaim kode token listrik gratis pulsa PLN periode bulan November 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
Ya, untuk mendapatkan token listrik gratis PLN, bisa diakses melalui dua cara yaitu di www.pln.co.id atau WhatsApp.
Mulanya, pelanggan PLN dapat menikmati stimulus pembayaran listrik gratis dan diskon yang diberikan pemerintah selama tiga bulan saja.
Namun, kini program ini diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.
Bantuan tersebut diberikan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Khusus untuk bisnis dan industri kecil, pemerintah membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri kecil (I1) 450 VA selama enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Klaim Token Listrik Gratis periode November 2020 sejatinya baru bisa diklaim mulai tanggal 1 November 2020.
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah, yakni melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.
3. BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Diperpanjang
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) masih membuka peluang dan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres).
Bantuan Presiden dengan nominal anggaran Rp 2,4 Juta tersebut akan disalurkan kepada para pelaku usaha.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Akan tetapi untuk penyeleksian penerima BLT tahap 2 ini akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya yakni tahap 1.
Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima ditahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.
Untuk mendapatkan BLT UKM ini sebenarnya Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini agar secepatnya mendaftarkan diri.
Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nama lengkap
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha,
6. Nomor telepon.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul NOVEMBER CERIA - BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Token Listrik Gratis PLN hingga BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/27/november-ceria-blt-bpjs-rp-12-juta-cair-token-listrik-gratis-pln-hingga-bpum-umkm-rp-24-juta?page=4.