Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Begini Penjelasannya
Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan antara lain karena ingin melanjutka pendidikan, diterima di tempat lain dengan gaji yang lebih menar
Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Begini Penjelasannya
POS KUPANG.COM -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan impian banyak orang . Namun tidak semua orang bersempatan menjadi PNS
Meski demikian, masih ada juga peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri meski sudah dinyakan lulus
Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan antara lain karena ingin melanjutka pendidikan, diterima di tempat lain dengan gaji yang lebih menarik mapun alasan kesehatan atapun menikah
Peserta yang tak mengambil kesempatan tersebut bisa digant dengan peserta lain dan ini menjadi kesempatan bagi peserta yang tak diyatakan lulus
Peserta yang lolos CPNS 2019 akan diumumkan hari ini melalui website masing-masing instansi.
Ada 64 instansi yang bakal mengumumkan hasil tersebut.
Kelulusan pesrta CPNS 2019 serentak diumumkan pada hari ini, 30 Oktober 2020.
Hal ini sesuai dengan siaran pers resmi dari BKN dengan nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020.
Para peserta yang dinyatakan lulus ini sebelumnya telah berhasil melewati tahapan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Namun, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri bisa menyiapkan surat pernyataanya.
Peserta bisa menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN
Posisi peserta yang mengundurkan diri ini juga bisa digantikan oleh peserta lain.
Dengan catatan, pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk peserta yang akan menggantikan peserta lain yang telah lolos namun mengundurkan diri.
Paryono mengungkapkan, kriterianya yakni, peserta dengan hasil SKD dan SKB tertinggi.
Selain itu, peserta bisa menggantikan posisi kosong tersebut bila disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
Namun, bagaimana untuk peserta yang tidak lolos?
Peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.
Peserta CPNS 2019 bisa mengunggah bukti sanggahan tersebut ke portal SSCN.
Tetapi, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.
Peserta bisa melakukan sanggahan, tiga hari setelah pengumuman.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujar Paryono.
Bagi instansi, bisa menjawab sanggahan peserta empat hari setelah pengumuman dilakukan.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," lanjutnya.
Berkas-berkas yang harus diunggah
Paryono melalui keterangan tertulis mengatakan, peserta diarahkan untuk melakukan pemberkasan.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS diwajibkan melampirkan persyaratan yang diunggah di website tersebut.
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP akan dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Link pengumuman di 64 instansi
Berikut TribunStyle.com rangkum 64 link yang memuat pengumuman CPNS 2019, dilansir dari berbagai sumber, di antaranya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Posisi Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Berikut Penjelasannya, https://style.tribunnews.com/2020/10/30/posisi-peserta-cpns-2019-yang-mengundurkan-diri-bisa-digantikan-peserta-lain-berikut-penjelasannya?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/418-peserta-ikut-skb-cpns-tahun-2020-di-kabupaten-manggarai-timur.jpg)