Senin, 27 April 2026

Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Begini Penjelasannya

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan antara lain karena ingin melanjutka pendidikan, diterima di tempat lain dengan gaji yang lebih menar

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Peserta sedang mengikuti SKB di Manggarai Timur. 

Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Begini Penjelasannya

POS KUPANG.COM -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan impian banyak orang . Namun tidak semua orang bersempatan menjadi PNS

Meski demikian, masih ada juga peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri meski sudah dinyakan lulus

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan antara lain  karena ingin melanjutka pendidikan, diterima di tempat lain dengan gaji yang lebih menarik mapun alasan kesehatan atapun menikah 

Peserta yang tak mengambil kesempatan tersebut bisa digant dengan peserta lain dan ini menjadi kesempatan bagi peserta yang tak diyatakan lulus

Peserta yang lolos CPNS 2019 akan diumumkan hari ini melalui website masing-masing instansi.

Ada 64 instansi yang bakal mengumumkan hasil tersebut.

Kelulusan pesrta CPNS 2019 serentak diumumkan pada hari ini, 30 Oktober 2020.

Hal ini sesuai dengan siaran pers resmi dari BKN dengan nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020.

Para peserta yang dinyatakan lulus ini sebelumnya telah berhasil melewati tahapan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

Namun, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri bisa menyiapkan surat pernyataanya.

Peserta bisa menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN

Posisi peserta yang mengundurkan diri ini juga bisa digantikan oleh peserta lain.

Dengan catatan, pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk peserta yang akan menggantikan peserta lain yang telah lolos namun mengundurkan diri.

Paryono mengungkapkan, kriterianya yakni, peserta dengan hasil SKD dan SKB tertinggi.

Selain itu, peserta bisa menggantikan posisi kosong tersebut bila disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.

Ilustrasi peserta CPNS 2019
Ilustrasi peserta CPNS 2019 ((Tribun Jateng/Hermawan Handaka))

Namun, bagaimana untuk peserta yang tidak lolos?

Peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Peserta CPNS 2019 bisa mengunggah bukti sanggahan tersebut ke portal SSCN.

Tetapi, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.

Peserta bisa melakukan sanggahan, tiga hari setelah pengumuman.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujar Paryono.

Bagi instansi, bisa menjawab sanggahan peserta empat hari setelah pengumuman dilakukan.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," lanjutnya.

Berkas-berkas yang harus diunggah

Paryono melalui keterangan tertulis mengatakan, peserta diarahkan untuk melakukan pemberkasan.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS diwajibkan melampirkan persyaratan yang diunggah di website tersebut.

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP akan dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa)
Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa) ((Surya/ istimewa))

Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

- Transkrip asli

- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Link pengumuman di 64 instansi

Berikut TribunStyle.com rangkum 64 link yang memuat pengumuman CPNS 2019, dilansir dari berbagai sumber, di antaranya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK

8. Kementerian Dalam Negeri
LINK

9. Kementerian Luar Negeri
LINK

10. Kementerian Pertahanan
LINK

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK

12. Kementerian Keuangan
LINK

13. Kementerian Pertanian
LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK

15. Kementerian Perhubungan
LINK

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK

17. Kementerian Kesehatan
LINK

18. Kementerian Agama
LINK

19. Kementerian Sosial
LINK

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK

23. Kementerian Perindustrian
LINK

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK

26. Kejaksaan Agung
LINK

27. Badan Intelijen Negara
LINK

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK

30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK

31. Badan Kepegawaian Negara
LINK

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK

34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK

35. Badan Informasi Geospasial
LINK

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK

38. Perpustakaan Nasional
LINK

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK

41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK

42. Kepolisian Negara RI
LINK

43. Komisi Pemilihan Umum
LINK

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK

46. Badan SAR Nasional
LINK

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK

48. Komisi Ombudsman
LINK

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK

51. Kementerian Perdagangan
LINK

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK

54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK

59. Badan Narkotika Nasional
LINK

60. Komisi Nasional HAM
LINK

61. Badan Keamanan Laut
LINK

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK

63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK

64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Posisi Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Lain, Berikut Penjelasannya, https://style.tribunnews.com/2020/10/30/posisi-peserta-cpns-2019-yang-mengundurkan-diri-bisa-digantikan-peserta-lain-berikut-penjelasannya?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved