Pemkot Kupang Masih Lakukan Pendekatan Persuasif Terhadap Masyarakat Yang Tidak Pakai Masker

masih banyak warga kota Kupang yg sampai saat ini belum disiplin dalam menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji 

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini Pemerintah Kota Kupang masih melakukan berbagai upaya persuasif kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 30 Oktober 2020 mengatakan hal tersebut

"Memakai masker adalah bagian penting dari upaya atau gerakan 3M yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat dan wajib dijalankan dan dikampanyekan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Kota Kupang," ujarnya

Menurut Ernest,  masih banyak warga kota Kupang yg sampai saat ini belum disiplin dalam menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak

Baca juga: Warga di Kota Bajawa, Ngada - NTT Enggan Pakai Masker ? Simak INFO

Baca juga: Rayakan HUT Humas Polri yang ke 69, Humas Polres Ngada Bagikan Masker

Baca juga: Jajaran Polsek Maulafa Gelar Tilang Masker

"Sampai saat ini masih dilakukan upaya-upaya persuasif kepada para pelanggar/masyarakat kota Kupang yang tidak menggunakan masker, misalnya push up dan lainnya," ucap Ernest

Dia berharap dengan pendekatan yang dilakukan ini, masyarakat bisa sadar untuk melakukan 3M. Dikatakan, memakai masker itu untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitarnya karena itu masyarakat harus disiplin untuk menerapkan 3M ini.

Mengenai perkembangan penanganan orang yang terkena positif Covid-19 di Kota Kupang, Ernest mengungkapkan, jumlah penderita saat ini sebanyak 34 orang, yang dirawat di RS SK Lerik sebanyak 8 orang, RSUD Prof. DR WZ Johannes sebanyak  3 orang, RST Wirasakti sebanyak 7 orang, RS Siloam 2 orang, RS Leona 1 orang, RS penyangga Undana 2 orang dan isolasi mandiri sebanyak 12 orang.

Dijelaskan, penderita Covid-10 yang paling lama dirawat di RS SK Lerik selama 34 hari dan masih menunggu hasil follow up PCR.

Sebelumnya Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (9/10/2020), mengatakan Pemerintah Kota akan lebih ketat dalam kerja sama dan kontrol penerapan protokol kesehatan.

"Kita akan memperketat aturan-aturan, akan ada operasi mengecek tempat cuci tangan, masker, bila tidak ada maka akan didiskusikan untuk dikenakan denda. Misalnya seperti hotel menyediakan sabun cuci tangan tapi airnya tidak ada, maka akan dikenakan denda. Ini masih ditelaah," ujarnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi telah menetapkan swab Rp 900.000 dan rapid test Rp 150.000, untuk di Kota bila memungkinkan bisa lebih murah atau gratis.

"Kalau bisa gratis, kita buat gratis supaya semuanya swab. Kita sedang pikirkan untuk bekerja sama dengan yayasan untuk swab gratis. Tapi apakah itu memenuhi standar dari Kementerian Kesehatan. Karena kita beli alat menggunakan dana APBN, jika kita beli lalu tidak memenuhi standar maka akan jadi masalah. Jadi saat ini masih dikaji," tuturnya.

Kata jefri Yayasan sudah menawarkan kerja sama. Namun Pemerintah Kota Kupang masih mengecek secara terperinci kerja sama tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved