Subsidi Gaji
KABAR TERBARU, Cek kemnaker.go.id untuk BSU Tahap II, BLT Subsidi Gaji Belum Tentu Lanjut di 2021
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan tahap II akan masuk rekening awa November ini.
POS KUPANG, COM - Simak kabar terbaru, BLT subsidi gaji belum tentu lanjut di 2021, cek kemnaker.go.id untuk BSU tahap II.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan tahap II akan masuk rekening awa November ini.
Meski demikian, Ida Fauziyah belum bisa memastikan apakah program subsidi gaji tersebut berlanjut di 2021.
Sebelumnya, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini digadang-gadang berlanjut pada 2021.
Dengan tidak naiknya upah minimum 2021, akankah BLT subsidi gaji akan terus berlanjut hingga tahun depan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ida belum bisa memastikan apakah BLT subsidi gaji bagi karyawan akan berlanjut atau tidak.
Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara untuk melanjutkan subsidi gaji atau tidak di tahun depan.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Selain menghitung Kas Negara, lanjut Ida, pemerintah juga sedang memantau kondisi perekonomian nasional di tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
BLT Subsidi Kerja Cair Awal November 2020
BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja termin II, bakal dicairkan mulai pekan depan, atau awal bulan November 2020.
Pengumuman pencairan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II ini dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya dalam video YouTube Kemnaker.
Dengan ketidakvalidan data dari para pekerja, kata Ida, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.
Pencairan Tahap II
Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut jadwal pencairan gelombang 2, cara cek bantuan subsidi upah ( BSU ) di laman kemnaker.go.id
Berikut ini update info Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Ketenagakerjaan, simak jadwal pencairan gelombang 2.
Cara cek Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.
Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.
Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS adalah sebagai berikut:
- tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687,
- tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531,
- tahap III penyaluran bantuan BPJS mencapai 99,32 persen atau 3.476.120,
- tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen,
- tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.
"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.
Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.
"Berarti yang belum mendapatkan ( BSU ) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan.
Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya ( Nomor Induk Karyawan ) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.
Guru honorer Sebelumnya, Ida juga mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA ( Daftar Isian Pelaksana Anggaran ) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak?
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/30/upah-minimum-2021-tak-naik-mungkinkah-blt-subsidi-gaji-berlanjut-hingga-tahun-depan?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Terbaru, BLT Subsidi Gaji Belum Tentu Lanjut di 2021, Cek kemnaker.go.id untuk BSU Tahap II, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/30/kabar-terbaru-blt-subsidi-gaji-belum-tentu-lanjut-di-2021-cek-kemnakergoid-untuk-bsu-tahap-ii?page=4.