HOREEEE, Pengumuman CPNS Dilakukan Hari Ini Jumat 30 Oktober, Cek dan Segera Buat SKCK Secara Online

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Warga Sedang Mengurus SKCK di Polres Ende 

HOREEEE, Pengumuman CPNS Dilakukan Hari Ini Jumat 30 Oktober, Cek dan Segera Buat SKCK Secara Online

POS-KUPANG.COM - Sesuai rencana pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 akan diumumkan hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (ASN). 

Sebagaimana biasa, dari tahun ke tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.

Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus dalam seleksi yang akan diumumkan hari ini, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.

Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

 Membuat SKCK baru

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  3. Membawa fotokopi kartu keluarga
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM
  3. Membawa fotokopi kartu keluarga
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara onlibne

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

  1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
    Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  2. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

CEK KELULUSAN CPNS Di Login https://sscn.bkn.go.id

Hari ini Jumat 30 Oktober 2020 hari yang ditunggu-tunggu para peserta tes CPNS 2019.

Jumat 30 Oktober 2020, pemerintah akan mengumumkan serentak peserta yang lulus CPNS 2019. 

Di dalam artikel ini, ada link yang bisa Anda klik untuk melihat pengumuman kelulusan CPNS.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan mengumumkan kelulusan Seleksi CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil) 30 Oktober 2020 .

Link pengumuman dari 64 Instansi/Lembaga tersedia di akhir artikel ini.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS diminta mengunggah 9 berkas penting ini.

Simak cara pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS 2019 secara online.

Hasil akhir Seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).

"Hasil Seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Masa Sanggah

BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS 2019.

Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta yang dapat menggantikan peserta Seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penetapan NIP CPNS 2019 Secara elektronik

Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik ( DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).

"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.

Berikut daftar Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Link

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Link

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
Link

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Link

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Link

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Link

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Link

8. Kementerian Dalam Negeri
Link

9. Kementerian Luar Negeri
Link

10. Kementerian Pertahanan
Link

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Link

12. Kementerian Keuangan
Link

13. Kementerian Pertanian
Link

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Link

15. Kementerian Perhubungan
Link

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Link

17. Kementerian Kesehatan
Link

18. Kementerian Agama
Link

19. Kementerian Sosial
Link

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Link

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Link

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Link

23. Kementerian Perindustrian
Link

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Link

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
Link

26. Kejaksaan Agung
Link

27. Badan Intelijen Negara
Link

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Link

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
Link

30. Sekretariat Mahkamah Agung
Link

31. Badan Kepegawaian Negara
Link

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Link

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
Link

34. Arsip Nasional Republik Indonesia
Link

35. Badan Informasi Geospasial
Link

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
Link

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Link

38. Perpustakaan Nasional
Link

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Link

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Link

41. Lembaga Ketahanan Nasional
Link

42. Kepolisian Negara RI
Link

43. Komisi Pemilihan Umum
Link

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Link

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Link

46. Badan SAR Nasional
Link

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Link

48. Komisi Ombudsman
Link

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Link

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
Link

51. Kementerian Perdagangan
Link

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Link

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Link

54. Kementerian Ketenagakerjaan
Link

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Link

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Link

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Link

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Link

59. Badan Narkotika Nasional
Link

60. Komisi Nasional HAM
Link

61. Badan Keamanan Laut
Link

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
Link

63. Kementerian Riset dan Teknologi
Link

64. Kementerian Koperasi dan UKM
Link

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul LINK PENGUMUMAN CPNS 2019, Peserta yang Lulus Langsung LOGIN https://sscn.bkn.go.id, Unggah Dokumen.

 Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LINK PENGUMUMAN CPNS 2019, Cek Kelulusan CPNS Login https://sscn.bkn.go.id & 9 Syarat Dilengkapi, https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/30/link-pengumuman-cpns-2019-cek-kelulusan-cpns-login-httpssscnbkngoid-9-syarat-dilengkapi?page=4.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/29/115800265/bersiap-pengumuman-cpns-ini-cara-buat-skck-secara-online-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved