CPNS 2019

Hasil CPNS 2019 Masih Bisa Diubah, Cek Caranya, Waktu Terbatas! Peserta Tak Lulus Jangan Sedih Dulu 

Link dan cara cara cek kelulusan CPNS 2019 Kementerian, Badan, Kabupaten/Kota bisa dilihat di dalam artikel.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sebanyak 219 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lembata akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen menjadi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Lembata di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis (17/9/2020). 

 3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

9. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

14. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi, berikut cara pemberkasannya.

Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved