BLT UMKM

BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kuota Penerima Ditambah 3 Juta,  Ini Data yang Wajib Dibawa

Menurut Hanung dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Editor: Benny Dasman
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

POS KUPANG, COM  - Kabar baik bagi yang akan mendaftar BLT UMKM atau program Bantuan Presiden.

Yakni, program bantuan ini diperpanjang hingga akhir tahun yaitu bulan Desember 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu, namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM.

Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Apalagi dia bilang, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa.

Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ungkapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang ditolak, lantaran adanya data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hanung juga menyebutkan setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus direject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat.

Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Data yang Wajib Dibawa

Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.

Sebab dia bilang bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing ," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

 Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Dia pun menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

(Kompas.com/ Elsa Catriana/ Yoga Sukmana/ Elsa Catriana/ Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul POPULER BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kuota Penerima Ditambah sampai 3 Juta

 Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kuota Penerima Ditambah 3 Juta, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Ini Data yang Wajib Dibawa, https://manado.tribunnews.com/2020/10/29/kuota-penerima-ditambah-3-juta-blt-umkm-diperpanjang-hingga-desember-ini-data-yang-wajib-dibawa?page=3.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved