Jonas Salean Jadi Tahanan Kota Berkas Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju mobil tahanan milik Kejati NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju mobil tahanan milik Kejati NTT yang menunggunya di halaman kantor itu, Selasa (27/10/2020) siang.
Jonas keluar dari Kantor Kejati NTT di jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 14.15 Wita, didampingi empat kuasa hukumnya, Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan bersama beberapa jaksa.
Mengenakan setelan hem hijau pupus dan celana hitam, anggota aktif DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu menyapa wartawan dan menyempatkan untuk melakukan tos dengan mereka.
Baca juga: Kasdam IV/Diponegoro Sambangi Mako Satgas Yonarmed 3/105 Tarik
Saat diberi selamat oleh beberapa wartawan, mantan Wali Kota Kupang itu tampak tersenyum dan hanya tertawa kecil. Ia tidak memberi keterangan dan tidak juga berbicara hingga memasuki mobil tahanan.
Dua menit sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, Thomas More terlebih dahulu menaiki mobil tahanan itu.
Baca juga: Puncak Hari Sumpah Pemuda Diwarnai Aksi Damai Dua Kelompok Massa di Malaka
Tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10).
Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan, maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, Kejati NTT hanya membutuhkan waktu lima hari untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan.
"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto.
Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan.
Jonas Salean
tahanan kota
kasus dugaan korupsi
Pemkot Kupang
Kejati NTT
berita kupang hari ini
https://kupang.tribunnews.com
kupang 28 oktober
Bocoran & Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Al Murka Ancam Talak Andien, Tapi Juga Bohong Soal DNA |
![]() |
---|
Tsania Marwa Sebut Atalarik Syah Ingin Seperti Ahmad Dhani,Belum Serahkan Anak Sesuai Perintah Hakim |
![]() |
---|
Ungkap Pengalaman Aneh Saat Kritis, Ashanty Bilang Begini, Anang Pun Tak Tahu, Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
Sah Jadi Walikota Solo, Gibran Kini Punya Panggilan Unik, Anak Jokowi Senyum Tanda Setuju, Apa? |
![]() |
---|
China Ancam Indonesia dan Negara ASEAN akan Dirudal Bila Macam-macam di LCS, AS Kirim Kapal |
![]() |
---|