Berita Regional

SIMAK Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Maupun Perpanjangan, INI Biaya dan Persyaratannya, INFO

Simak cara membuat SIM C dan SIM A baru maupun perpanjangan, lengkap beserta biaya dan persyaratannya.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
ilustrasi:Ruang pelayanan SIM di Polres TTU. Gambar diambil, Jumat (14/2/2020) 

Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM  bisa kembali. 

6. Ujian praktek

Untuk SIM  C maka akan dites berkendara motor.

Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. 

Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.

Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar.

Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan. 

7. Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.(*)
Tags 
cara membuat
SIM C
SIM A
cara perpanjangan
persyaratan
biaya
perpanjangan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com

Baca juga: Siap-siap STNK Anda Diblokir JIKA Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, SIMAK INFO

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Maupun Perpanjangan, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/27/cara-membuat-sim-c-dan-sim-a-baru-maupun-perpanjangan-lengkap-dengan-biaya-dan-persyaratannya?page=all
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Musahadah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved