Berita Regional
Siap-siap STNK Anda Diblokir JIKA Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, SIMAK INFO
Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu jika tak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) Anda diblokir.
POS KUPANG.COM-- - Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu jika tak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) Anda diblokir.
Sebab, aturan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih itu kini telah masuk tahapan sosialisasi.
Pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak membayar pajak dua tahun atau lebih.
Baca juga: Tiga Tahun Bayar Pajak Pakai Uang Koin, Pedagang Mainan: Pejabat, Tolong Jangan Disalahgunakan
Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.
“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.
Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia. Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.
Baca juga: 1.311 Hotel dan Restoran di Badung Menunggak Pajak, Terancam Tidak Dapat Hibah Pariwisata
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.
Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Samsat Online
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.
Pemohon men-download aplikasi Samolnas.
Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.
Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000.
Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.
Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"
Tags
STNK
stnk diblokir
TRIBUN-BALI.COM
Berita Populer
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap STNK Anda Diblokir, https://bali.tribunnews.com/2020/10/27/dua-tahun-tidak-bayar-pajak-kendaraan-siap-siap-stnk-anda-diblokir?page=all.
Editor: Widyartha Suryawan