Berita Regional

Siap-siap STNK Anda Diblokir JIKA Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, SIMAK INFO

Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu jika tak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) Anda diblokir.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENI JEHANAS
Ilustrasi: Suasana hari pertama pemberlakuan Pergub No 63 Tahun 2019 di UPT Dinas PPKAD Wilayah Kabupaten Belu, kamis (1/8/2019). 

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Samsat Online
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

Pemohon men-download aplikasi Samolnas.
Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.
Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000.
Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"
Tags 
STNK
stnk diblokir
TRIBUN-BALI.COM

Berita Populer

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap STNK Anda Diblokir, https://bali.tribunnews.com/2020/10/27/dua-tahun-tidak-bayar-pajak-kendaraan-siap-siap-stnk-anda-diblokir?page=all.

Editor: Widyartha Suryawan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved