Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki,Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo Disidang 2 November, Akankah Sang Jenderal Bernyanyi
Sesuai jadwal Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo disidang 2 November 2020, akankah Sang Jenderal menepati janjinya 'bernyanyi'
Namun untuk Napoleon diduga menerima Rp 7 M, berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penyidik juga menyita Rp 20 juta di kasus ini.
Di hari yang sama, sidang dakwaan juga akan digelar terhadap perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Hakim ketua yang ditunjuk untuk menangani sidang Andi adalah IG Eko Purwanto.
Baca juga: Dulu Dihormati, Inilah Nasib Sang Jenderal, Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Kini Dijebloskan Tahanan
Sementara anggota hakim diisi Sunarso. Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.
Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki sendiri didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar sang Joker tak bisa dieksekusi jaksa.(tribun network/dng/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki Disidang 2 November, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/25/irjen-napoleon-brigjen-prasetijo-dan-jaksa-pinangki-disidang-2-november?page=all.
Editor: Hendra Gunawan