Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki,Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo Disidang 2 November, Akankah Sang Jenderal Bernyanyi

Sesuai jadwal Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo disidang 2 November 2020, akankah Sang Jenderal menepati janjinya 'bernyanyi'

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com/Herudin
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan 

Jaksa Pinangki,Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo Disidang 2 November, Akankah Sang Jenderal Bernyanyi?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya memasuki tahpa persidangan.

menurut rencana jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani sidang perdana dalam kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra pada Rabu 2 November 2020.

Tidak hanya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, pada hari yang sama ada dua tersangka lainnya yang disidang dalam kasus yang sama yakni Djoko Tjandra; seorang pengusaha Tommy Sumadi.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan berkas perkara keempatnya sudah diterima dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (23/10) kemarin.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Terancam Digulingkan, Kasus Djoko Tjandra- UU Cipta Kerja Jadi Pemicu, Benarkah?

Saat berkas ini masuk kata dia, Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB (berkas masuk) dan telah langsung di tetapkan Majelis Hakimnya," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Bambang mengatakan, berkas keempatnya disusun terpisah.

Empat terdakwa yakni Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo, dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono.

Baca juga: Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan Lalu Diunggah Pengacara

Terkait kasus red notice ini, diduga Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo membantu mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Pencabutan ini membuat sang buronan cessie Bank Bali itu bisa keluar masuk ke Indonesia dengan mudah.

Diduga ada suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra. Belum diketahui berapa jumlah suap itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved