Breaking News

Kabar Artis

Jerinx SID Dipenjara, Sang Istri Nora Alexandra Alami Kejadian Aneh Saat Unggah Ini ke Instagram

Jerinx SID Dipenjara, Sang Istri Nora Alexandra Alami Kejadian Aneh Saat Unggah Ini ke Instagram

Editor: maria anitoda
instagram
Jerinx SID Dipenjara, Sang Istri Nora Alexandra Alami Kejadian Aneh Saat Unggah Ini ke Instagram 

POS-KUPANG.COM - Jerinx SID Dipenjara, Sang Istri Nora Alexandra Alami Kejadian Aneh Saat Unggah Ini ke Instagram

Baru-baru ini, Nora Alexandra istri Jerinx penabuh drum Superman is Dead mengaku keheranan bukan main.

Pasalnya, sejak Nora Alexandra rajin membicarakan soal kasus Jerinx, akun Instagramnya mengalami beberapa keanehan.

Baca juga: Bisa Gagal Dapat Su-35 dari Rusia,TNI Bakal Dapat Pengganti F-35 dari AS, Ini HebatnyaJet Tempur ini

Baca juga: Tingkatkan Kerjasama, Kapolda NTT Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham NTT

Baca juga: Gara-Gara Belajar Online di Masa Pandemi, Pelajar SMP di Sikka Nyaris Bunuh Diri di Rumah, INFO

Baca juga: Sang Mantan Sudah Nikah Lagi, Salmafina Sunan Geram Saat Profesi Sang Kekasih Terus Dipertanyakan

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram mantan istri Aliff Alli tersebut @ncdpapl pada Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam unggahan itu, Nora Alexandra tak memposting foto dirinya seperti biasanya.

Nora Alexandra justru mengunggah latar foto polos berwarna biru yang dipenuhi dengan tulisan.

Dalam tulisan itu, Nora Alexandra tampak menanyakan keanehan akun Instagramnya.

Diakui Nora Alexandra, sejak rutin mengunggah soal Jerinx, followernya banyak yang tidak bisa melihat unggahannya.

"Ijinkan saya bertanya, sejak saya rutin unggah perkembangan sidang kasus suami saya. Kenapa banyak followes saya yang tidak bisa melihat unggahan saya ya?" tanya Nora Alexandra.

Nora Alexandra pun berprasangka akankah akun Ignya bernasib sama dengan milik sang suami yang pernah mengalami hal serupa.

"Dulu akun suami juga alami hal serupa, di-shadowbanner. Apakah akun saya juga akan dibegitukan," imbuh Nora Alexandra.

Mengetahui hal itu, Nora pun mengeluarkan uneg-unegnya hingga menyinggung soal perbedaan pendapat dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kenapa sejak pandemi ini semua terasa dipaksa seragam ? Apakah memiliki pandangan berbeda sudah dilarang? masihkan kita Bhinneka Tunggal Ika?" tanya istri Jerinx tersebut.

Baca juga: Bisa Gagal Dapat Su-35 dari Rusia,TNI Bakal Dapat Pengganti F-35 dari AS, Ini HebatnyaJet Tempur ini

Baca juga: Tingkatkan Kerjasama, Kapolda NTT Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham NTT

Baca juga: Gara-Gara Belajar Online di Masa Pandemi, Pelajar SMP di Sikka Nyaris Bunuh Diri di Rumah, INFO

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Minta Kepastian Bursa Pemain Liga 1, SIMAK INFO

Tak selesai sampai di situ, di bagian keterangan foto, Nora juga meminta bantuan dari para netizen.

"Ini Nora 100% bertanya ya. Mungkin netizen ada yang bisa membantu memberi penjelasan?" tulis Nora dalam keterangan foto.

Tak butuh waktu lama, unggahan itu langsung heboh direspon oleh netizen.

Siapa sangka, ada beberapa netizen yang membenarkan kecurigaan Nora dan mengaku jarang melihat postingan istri Jerinx tersebut.

"Saya cari akun mbak tadi ga ada," tulis akun @yoga_ardiyanto1.

"Sepertinya gitu mbaak biasanya postingan nya mbak nora selalu muncul di ig aku, paling awal lagi, sekarang kayak perlahan-lahan menghilang," imbuh akun @gislin29.

"Oalah pantesan jarang liat postingan nya yaudah kak gpp kalo sudah di posisi orang benar mau di banned mau di gonjang ganjing kek.

Tuhan tetap berpihak sama kelian.tetap semangat dalam kebenaran, saya selalu berdoa untuk pakde," timpal akun @fulgen_harusbisa.

Baca juga berita lainnya:

Inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan atas kasus pencemaran nama baik IDI. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar hingga muncul dukungan #SaveJRXSID.

Jerinx SID kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu (12/8/2020).

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)
Sederet fakta tentang penahanan Jerinx SID mulai ternungkap ke publik.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan selengkapnya.

Terjerat UU ITE

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katan Yuliar.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.

Terancam hukuman penjara 6 tahun 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Tanggapan IDI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Tuai kritikan

Aliansi Masyarakat Sipil menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak tepat.

Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas posting yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Menurut Isnur, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap Jerinx.

Karena itu, penahanan Jerinx seharusnya tidak perlu dilakukan karena cenderung dipaksakan.

Pasalnya, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat.

Alih-alih menghadirkan diskursus, pihak pelapor justru merespons dengan menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.

Isnur menuturkan, ekspresi yang disampaikan Jerinx di dalam post Instagram-nya tersebut, yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran.

"Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini," kata Isnur.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian zegera mengeluarkan Jerinx dari tahanan.

"Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," kata Isnur.

Dukungan untuk Jerinx

Muncul banyak dukungan kepada Jerinx setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.

Banyak warganet di media sosial seperti Twitter dan Instagram yang memberikan dukungan lewat tagar #SayaBersamaJRX #BebaskanJRXSID dan #SaveJRXSID.

Muncul pula petisi Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat! di Change yang telah ditandatangani oleh lebih dari 60 ribu orang.

Artikel ini telah terbit sebelumnya di https://www.grid.id/read/042394611/gegara-sering-unggah-soal-kasus-suaminya-istri-jerinx-ngaku-akun-ig-nya-mendadak-alami-keanehan-ini-nora-alexandra-apakah-memiliki-pandangan-berbeda-sudah-dilarang? Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nora Alexandra Istri Jerinx SID Baru-baru Ini Alami Keanehan, Nora Keheranan Bukan Main, https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/23/nora-alexandra-istri-jerinx-sid-baru-baru-ini-alami-keanehan-nora-keheranan-bukan-main?page=all. Editor: Mirna Tribun

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved