Presiden Jokowi Di-Deadline Hingga 28 Oktober 2020 Agar Terbitkan Perppu, Jika Tidak Ini Risikonya!
Arief Poyuono mengingatkan, penerapan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan membuat perusahaan penyedia PKWT tidak wajib memberikan kompensasi.
Presiden Jokowi Di-Deadline Hingga 28 Oktober 2020 Agar Terbitkan Perppu, Jika Tidak Ini Risikonya!
POS-KUPANG.COM - Hingga saat ini, aksi massa yang melakukan protes dan menolak UU Cipta Kerja terus saja berlanjut.
Kabar terbaru yang beredar di masyarakat saat ini, adalah Presiden Jokowi diberi ultimatum untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) UU Cipta Kerja.
Apabila ultimatum tersebut tidak segera dilakukan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut, maka akan ada gerakan besar yang terjadi di Tanah Air.
Massa berunjuk rasa di sejumlah daerah selain Jakarta, seperti Bandung, Makassar, Bogor.
Pada demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10), Massa menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur.
Untuk itu mereka memberi tenggat waktu untuk Presiden Jokowi, membuat Perpu.
"Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam maka kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020" kata Koordinator BEM SI di lokasi aksi.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020).
Imbas dari pengesahan RUU tersebut menjadi UU, massa buruh dan mahasiswa telah turun ke jalan pada Kamis (08/10/2020).
PKS dan Partai Demokrat adalah 2 partai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Pemerintah menanggapi hal ini, meminta pihak yang tak setuju pada UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Mbak You Cium Bau Harum Pengantin Baru, Sule-Nathalie Holscher Disebut Kemungkinan Sudah Nikah Siri
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Terancam Digulingkan, Kasus Djoko Tjandra- UU Cipta Kerja Jadi Pemicu, Benarkah?
Arief Poyuono Sebut Tak Perlu Perppu
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghiraukan seruan penerbitan Perrpu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Jokowi engga perlu terbitkan Perppu untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Mesaki sejumlah kelompok masih mendesak beliau agar mengeluarkan Perppu terhadap Undang-Undang Ciptaker, Presiden tak perlu melakukan itu" ucap Arief Poyuono kepada Tribunnews.com, Rabu (21/10/2020).
Arief Poyuono menyatakan, kehadiran UU Cipta Kerja sudah ditunggu-tunggu para pencari lapangan kerja dan para investor yang akan masuk ke Indonesia.
