Omnibus Law

PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law,  Mengapa?

Diektahui kemarin, Pengurus PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Sabtu, 17 Oktober 2020 06:59 tribunnewslihat fototribunnews Tribunnews/Jeprima Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Presiden Joko Widodo berkantor di Istana Bogor, Jumat (16/10/2020), namun pihak Kepala Sekretariat Presiden menyebut bukan karena ada demo BEM SI, utus stafsus untuk temui mahasiswa Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Bukan karena Ada Demo BEM SI, Utus Stafsus untuk Temui Mahasiswa, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/17/jokowi-berkantor-di-istana-bogor-bukan-karena-ada-demo-bem-si-utus-stafsus-untuk-temui-mahasiswa?page=3. Editor: Amalia Husnul Arofiati 

POS KUPANG, COM  - "Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Sekretaris Umum P Muhammadiyah Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Diektahui kemarin, Pengurus PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.

Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pertemuan tersebut membahas soal UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR melalui sidang paripurna.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

"Tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti mengungkapkan Jokowi mengakui komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.

Pada pertemuan tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan masukan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.Menurut Abdul Mu'ti, masukan ini diberikan agar menciptakan situasi yang tenang di masyarakat dan kemungkinan perbaikan.

"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat," tutur Abdul Mu'ti.

Catatan dan masukan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan diserahkan langsung kepada Jokowi.

"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," pungkas Abdul Mu'ti.

 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran saat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI pada 9 November 2020 mendatang.

Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa buruh di wilayah Jabodetabek akan memusatkan aksi di depan gedung DPR RI Senayan.

Sementara massa buruh di daerah-daerah akan aksi ke DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

“KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas,” kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom, Rabu (21/10).

Tuntutan massa buruh dalam aksi besar-besaran itu adalah meminta DPR RI melakukan legislative review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Legislative review terhadap satu produk undang-undang merupakan hak para legislator di parlemen.

Legislative review menjadi upaya massa buruh membatalkan UU Cipta Kerja melalui peninjauan ulang oleh para legislator di DPR RI.

Dengan legislative review, lanjut Iqbal, DPR RI dapat mengusulkan undang-undang baru atau merevisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review (UU Cipta Kerja),” ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal turut memastikan aksi besar-besaran massa buruh akan dilakukan terukur, terarah, dan konstitusional serta tidak merusak fasilitas umum. Aksi mendesak DPR melakukan legislative review akan dilakukan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020 mendatang.

DPR RI memasuki masa reses mulai 6 Oktober 2020 seusai rapat paripurna penutupan masa sidang yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Melalui aksi besar-besaran itu, Said Iqbal berharap tidak lagi terjadi ‘kucing-kucingan’ antara massa buruh dan DPR RI.

”Ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan? Saat sidang paripurna pertama setelah reses. Mungkin diperkirakan awal November. Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan,” ujarnya.

“Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas,” tegasnya.
Debat Dulu, ke MK

Said Iqbal memastikan massa buruh akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Materi judicial review UU Cipta Kerja saat ini sedang dipersiapkan KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi serikat buruh.Namun massa buruh menginginkan agar DPR RI terlebih dulu melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

“Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI. Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan,” ucap Said Iqbal.

Melalui mekanisme legislative review oleh DPR RI, diharapkan terjadi peninjauan ulang atas pengesahan UU Cipta Kerja. Massa buruh sekaligus ingin melihat proses debat antara para legislator terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu terjadinya serangkaian aksi unjuk rasa dari kaum buruh dan mahasiswa.

“Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat review atau peninjauan ulang terhadap legislasi (UU Cipta Kerja) oleh legislator,” ujar Said Iqbal.

Buruh, lanjut Said Iqbal, menginginkan agar UU Cipta Kerja harus terlebih dulu dibahas hingga tuntas di DPR RI sebelum dituntaskan melalui judicial review di MK.

“Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK. Kami minta DPR memperhatikan apa yang disampaikan mewakili teman-teman buruh oleh KSPI,” pungkas dia.

Berdasarkan diskusi antara serikat buruh, terdapat dua gugatan dalam materi judicial review UU Cipta Kerja yang saat ini dipersiapkan.

Ada gugatan materil dan uji formil. Melalui uji formil UU Cipta Kerja, buruh menegaskan bahwa semua konten UU Omnibus Law Cipta Kerja itu akan digugat.

“Khusus gugatan materilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU Omnibus Law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil,” kata dia.

Said Iqbal memastikan proses pengantaran materi judicial review UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diiringi aksi unjuk rasa massa buruh.

Aksi itu akan digelar di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Aksinya akan dilakukan saat judicial review disahkan. Kapan judicial review disahkan? Saat sudah dikeluarkan nomor UU Cipta Kerja dan sudah ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut Said Iqbal turut memastikan saat sidang-sidang pembahasan judicial review UU Cipta Kerja berlangsung di MK, massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional dan daerah.

”Jadi saat judicial review aksi tetap ada, yaitu saat penyerahan serempak dan juga saat sidang sidang-sidang MK.

Akan ada aksi saat sidang sidang MK,” katanya.

“Kenapa aksi dibutuhkan? karena kami berpendapat pendapat jubir MK soal MK tidak dipengaruhi aksi-aksi masa itu. Karena dalam konstitusi hukum tata negara dikatakan bahwa konstitusi ada yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis,” pungkas Said Iqbal. (tribun network/genik)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Meski Ribuan Buruh dari 20 Provinsi Demo Besar-besaran, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, https://palembang.tribunnews.com/2020/10/21/meski-ribuan-buruh-dari-20-provinsi-demo-besar-besaran-jokowi-tak-mau-batalkan-omnibus-law

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, https://manado.tribunnews.com/2020/10/22/jokowi-tak-mau-batalkan-omnibus-law-pp-muhammadiyah-usulkan-ini-kepada-presiden?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved