Berita Pilkada Manggarai

KPU Serahkan APK, Ini Yang Diingatkan Bawaslu Manggarai Terhadap Paslon dan Tim

-Terkait Pilkada Manggarai Tahun 2020, Pihak KPU Kabupaten Manggarai telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) sejak 7 Oktober

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Penyerahan APK kepada Tim Penghubung Paslon. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG----Terkait Pilkada Manggarai Tahun 2020, Pihak KPU Kabupaten Manggarai telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) sejak 7 Oktober 2020 lalu kepada Pasangan Calon (Paslon) Deno-Madur dan juga Paslon Hery-Heri melalui Tim Penghubung masing-masing Paslon.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, SE kepada POS-KUPANG. COM, Rabu (21/10/2020) mengatakan, APK merupakan salah satu bentuk metode kampanye selain bahan kampanye dan kampanye terbatas atau tatap muka karena itu diharapkan kepada pasangan calon atau tim agar dapat memanfaatkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU agar dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya PKPU 11 tahun 2020.

Hery yang akrab disapa ini juga meminta agar, Paslon atau Tim Paslon harus menempatkan atau memasang APK sesuai dengan titik atau zona yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan metode kampanye lain yakni pembagian bahan kampanye (BK) dipasang sesuai titik dan zona, jangan pasang sembarangan.

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah juga menyampaikan hal yang sama.

Alfan yang akrab disapa ini mengatakan,
semua Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh KPU Kabupaten Manggarai sudah diserahkan kepada penghubung masing-masing pasangan calon.

Meskipun pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, Kata Alfan, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan agar pasangan calon memasang APK tersebut sesuai titik-titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai.

"Kami mengingatkan agar pasangan calon memasang APK sesuai dengan titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai. Begitu juga perawatan APK tersebut menjadi tanggung jawab pasangan calon atau pihak lain yang ditunjuk pasangan calon," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pasangan calon juga memperhatikan unsur estetika dan kepatutan publik, agar APK jangan ditempel di pohon-pohon atau tempat-tempat yang dilarang seperti di depan sekolah, di depan rumah-rumah ibadat dan di depan tempat pelayanan publik lainnya.(*)
Area lampiran

Penyerahan APK kepada Tim Penghubung Paslon.
Penyerahan APK kepada Tim Penghubung Paslon. (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved