Berita Ekonomi Bisnis
Dukung Tata Kelola Keuangan, BI Gelar Webinar Akselerasi Implementasi SIPD dan TP2DD
Potensi digital di Indonesia sangat besar; sekitar 180 juta pengguna internet di Indonesia. Masyarakat juga sudah belanja secara digital. Tran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Potensi digital di Indonesia sangat besar; sekitar 180 juta pengguna internet di Indonesia. Masyarakat juga sudah belanja secara digital. Transaksinya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi digital, Bank Indonesia pun telah meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran 2025.
Pada kegiatan webinar Akselerasi Implementasi SIPD dan TP2DD Provinsi NTT Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif, dan Perekonomian Daerah Provinsi NTT, Rabu (21/10/2020), I Nyoman Ariawan Atmaja, Kepala Perwakilan BI NTT menjelaskan, dalam Blueprint sendiri terdapat integrasi ekonomi keuangan digital nasional termasuk digitalisasi perbankan, hubungan perbankan ke fintech, bagaimana menyeimbangkan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, serta integritas dan stabilitas sistem agar usaha sehat dan menjaga kepentingan ekonomi keuangan.
Lanjutnya, BI juga telah meluncurkan QRIS, yang mana semua aplikasi bisa melakukan pembayaran. Ada pula elektronifikasi transaksi pemerintah. "Pada saat ini kita dorong lagi agar seluruh transaksi di pemda bisa dilakukan dengan non tunai," katanya.
Ada area utama yang menjadi fokus pengembangan elektronifikasi atau digitalisasi, yakni bantuan sosial, juga sektor transportasi. "Kalau sudah masuk dunia digital, apalagi sektor informal masuk ke dalamnya, akan terhitung ke PDRB NTT. Maka kita dorong semua transaksi kita ke digital," kata Nyoman.
Ia pun berharap ada kenaikan PAD dan efisiensi transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan adanya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Masyarakat pun akan diberikan banyak manfaat, antara lain memberikan kemudahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.
Mengingat akan adanya SIPD 2021 yang mulai berlaku Januari 2021 nanti, Nyoman berharap akan dibentuk TP2DD baik di level provinsi/kabupaten/kota. "Dengan akselerasi, implementasi, dan pengembangan di daerah ini, kita membangun Indonesia dan daerah menyongsong Indonesia maju, tentunya Indonesia yang lebih berprestasi, dan NTT yang lebih bangkit dan sejahtera," katanya menutup sambutannya.
Narasumber pertama dalam webinar tersebut, Eddy Djunaedi selaku Deputi Kepala Perwakilan BI NTT menjelaskan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) bertujuan agar meningkatkan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi. Selanjutnya, ETP juga meningkatkan ekonomi daerah melalui integrasi ekonomi dan keuangan digital. ETP juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meminimalisasi kendala pembayaran tunai seperti uang yang tidak dapat diteroma karena lusuh/sobek/tidak layak edar. ETP juga diharapkan meningkatkan efisiensi saat transaksi, efektivitas transaksi untuk menghindari kesalahan hitung atau human error, dan memperoleh insentif dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah melalui penyelenggaraan Championship TP2DD.
Berkaitan dengan ETP, sudah ada berbagai regulasi yang dikeluarkan untuk mendukung hal tersebut, yang dimulai dari GNNT 2014, Inpres 10/2016, Perpres 82/2016, SE Mendagri 2017, hingga PP 12/2019. Namun, belum semua kabupaten di NTT memiliki regulasi terkait transaksi non tunai. Dari 23 pemda, baru sekitar 39 persen atau sembilan pemda yang memiliki regulasi, yakni Pemprov NTT, Pemda Nagekeo, Sikka, Sumba Timur, Kota Kupang, Sumba Barat, Sumba Tengah, Lembata, dan Ende.
"Untuk 61 persen atau 14 kabupaten lain yang belum, kami berharap memiliki regulasi seperti telah diatur di peraturan di atas," pintanya
Selanjutnya, berdasarkan hasil estimasi BI di tahun 2020, ETP secara signifikan dapat meningkatkan PAD apabila pemanfaatan masyarakat terhadap ETP sudah cukup tinggi. Dari data SNKI pada tahun 2019, ETP juga berkontribusi terhadap peningkatan PAD sebesar 11,1 persen yoy. Bahkan, terjadi peningkatan PAD rata-rata hingga 14 persen dari sembilan daerah pelaksana pilot project ETP.
Selain itu, terjadinya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang mana KPK telah memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi. Capaian optimalisasi PAD (KPK) pada tahun 2018 sebesar 38 persen dan meningkat menjadi 50 persen pada tahun 2019.
Ada dua sistem keuangan yang digunakan di NTT, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Sistem keuangan sendiri telah digunakan 100 persen oleh pemda, yang mana tiga pemda menggunakan SIPKD dan 20 pemda menggunaan SIMDA. Sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank NTT yakni CMS telah digunakan di 23 kabupaten/kota di NTT. Sedangkan, yang telah menggunakan SP2D hanyalah Kabupaten Kupang.
Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian elektronifikasi adalah teller, payroll, sistem keuangan, belanja, pendapatan, chanel pembayaran, SP2D Online, CMS, dan integrasi. Berdasarkan penilaian terhadap indikator tersebut, Provinsi NTT masih berada di urutan ke 21 dari 34 provinsi dengan nilai 1,83. Selanjutnya, Kota Kupang berada di urutan 47 dari 93 kota di Indonesia dengan nilai indikator 2,04. Kabupaten Kupang pun menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang telah menggunakan SP2D Online dan berada di urutan 149 dari 415 kabupaten.
Pada kesempatan itu, Eddy juga memaparkan bagaimana QRIS merupakan standar nasional QR Code untuk pembayaran. Jenis QRIS sendiri ada 3 yakni Merchant Presented Mode (MPM), Customer Presented Mode (CPM), dan Tanpa Tatap Muka (TTM). Manfaat QRIS sendiri bagi Pemerintah/Pemda adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif; terdatanya UMKM dan transaksinya untuk formulasi kebijakan; pembayaran retribusi dan pajak yang murah dan efisien; mendukung elektronifikasi pemda; serta persiapan ke ekonomi keuangan digital dan smart city.
Bagi pedagang sendiri, QRIS memberi manfaat antara lain membangun credit profile dengan mudah untuk kemudahan mendapatkan pinjaman; menerima pembayaran secara higienis; transaksi tercatat dan langsung masuk rekening; tidak perlu uang kembalian, bebas risiko pencurian dan uang palsu; mengikuti tren sehingga meningkatkan penjualan; serta murah dan bebas biaya bagi usaha mikro. Sedangkan bagi masyarakat sendiri, QRIS dapat menjadi alternatif pembayaran kekinian, pengeluaran tercatat, aman, cepat, nyaman, dan efisien.
Adapun momen webinar tersebut dipakai pula untuk menyosialisasikan tentang akselerasi implementasi TP2DD untuk elektronifikasi pemda. R An An Andri Hikmat selaku Analis Pendapatan Daerah Kemendagri pun menjelaskan, inti dari pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitaliasi Daerah (TP2DD) adalah pembentukan Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah, lalu mengawasi dan monitoring pelaksanaan ETP, memberikan solusi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan ETP, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan ETP secara berjenjang sampai kepada Satgas P2DD di tingkat pusat.
"Saya memberikan arahan atau roadmapnya seperti apa sehingga jika nantinya pemda melakukan transformasi manual ke elektronifikasi atau tunai ke nontunai, melalui apa itu jalurnya," ungkapnya.
Setelah dibentuknya TP2DD, kata Andri, tindak lanjutnya adalah ETP yang bertolak pada dasar hukum PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD 2021, dan SE Mendagri 910/14003/SJ/2019. Ia menegaskan bahwa manfaat penerapan ETP sendiri akan mendapatkan transparansi transaksi belanja karena datanya real time sehingga pelaporan mudah. Manfaat lainnya adalah optimalisasi PAD dan efektivitas belanja. Namun, hal yang harus diperhatikan dalam implementasi ETP adalah regulasi, mulai dari peraturan hingga SOP, komitmen, konsistesi, serta jaringan, infrastruktur, dan edukasi.
Bagi daerah yang belum menerapkan ETP, Andri menjelaskan 10 langkah yang harus dilakukan. Pertama, pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, baik tunai maupun non tunai. Kedua, analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait ETP. Ketiga, menyusun roadmap tahapan pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam peraturan/keputusan kepala daerah. Keempat, mengupayakan akses telekomunikasi dan informasi. Selanjutnya, menyediakan infrastruktur sistem pemerintaham berbasis elektronik (SPBE). Lalu, menyusun model bisnis. Berikutnya, menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, harus pula membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat, aparat pemerintah daerah dan pihak terkait mengenai transaksi non tunai serta peningkatan kompetensi pengelola keuangan daerah. Tak lupa, harus dilakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan pengawasan pendapatan dan belanja daerah.
"Dari semuanya itu saya ingatkan bapak ibu sekalian untuk membentuk struktur organisasi terkait TP2DD. Silakan kerja sama dengan BI dan OJK setempat, langsung dibuatkan juga tugas dan fungsinya. Karena 2021 kita akan running bersama seluruh Indonesia," tutupnya.
Acara webinar yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut dimoderatori oleh Viona Alamanda dan diikuti oleh dinas terkait. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Bank Indonesia KPw NTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi NTT. (cr1)
Baca juga: PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun

2 Lampiran