Berita Ekonomi Bisnis
Dukung Tata Kelola Keuangan, BI Gelar Webinar Akselerasi Implementasi SIPD dan TP2DD
Potensi digital di Indonesia sangat besar; sekitar 180 juta pengguna internet di Indonesia. Masyarakat juga sudah belanja secara digital. Tran
Bagi pedagang sendiri, QRIS memberi manfaat antara lain membangun credit profile dengan mudah untuk kemudahan mendapatkan pinjaman; menerima pembayaran secara higienis; transaksi tercatat dan langsung masuk rekening; tidak perlu uang kembalian, bebas risiko pencurian dan uang palsu; mengikuti tren sehingga meningkatkan penjualan; serta murah dan bebas biaya bagi usaha mikro. Sedangkan bagi masyarakat sendiri, QRIS dapat menjadi alternatif pembayaran kekinian, pengeluaran tercatat, aman, cepat, nyaman, dan efisien.
Adapun momen webinar tersebut dipakai pula untuk menyosialisasikan tentang akselerasi implementasi TP2DD untuk elektronifikasi pemda. R An An Andri Hikmat selaku Analis Pendapatan Daerah Kemendagri pun menjelaskan, inti dari pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitaliasi Daerah (TP2DD) adalah pembentukan Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah, lalu mengawasi dan monitoring pelaksanaan ETP, memberikan solusi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan ETP, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan ETP secara berjenjang sampai kepada Satgas P2DD di tingkat pusat.
"Saya memberikan arahan atau roadmapnya seperti apa sehingga jika nantinya pemda melakukan transformasi manual ke elektronifikasi atau tunai ke nontunai, melalui apa itu jalurnya," ungkapnya.
Setelah dibentuknya TP2DD, kata Andri, tindak lanjutnya adalah ETP yang bertolak pada dasar hukum PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD 2021, dan SE Mendagri 910/14003/SJ/2019. Ia menegaskan bahwa manfaat penerapan ETP sendiri akan mendapatkan transparansi transaksi belanja karena datanya real time sehingga pelaporan mudah. Manfaat lainnya adalah optimalisasi PAD dan efektivitas belanja. Namun, hal yang harus diperhatikan dalam implementasi ETP adalah regulasi, mulai dari peraturan hingga SOP, komitmen, konsistesi, serta jaringan, infrastruktur, dan edukasi.
Bagi daerah yang belum menerapkan ETP, Andri menjelaskan 10 langkah yang harus dilakukan. Pertama, pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, baik tunai maupun non tunai. Kedua, analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait ETP. Ketiga, menyusun roadmap tahapan pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam peraturan/keputusan kepala daerah. Keempat, mengupayakan akses telekomunikasi dan informasi. Selanjutnya, menyediakan infrastruktur sistem pemerintaham berbasis elektronik (SPBE). Lalu, menyusun model bisnis. Berikutnya, menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, harus pula membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat, aparat pemerintah daerah dan pihak terkait mengenai transaksi non tunai serta peningkatan kompetensi pengelola keuangan daerah. Tak lupa, harus dilakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan pengawasan pendapatan dan belanja daerah.
"Dari semuanya itu saya ingatkan bapak ibu sekalian untuk membentuk struktur organisasi terkait TP2DD. Silakan kerja sama dengan BI dan OJK setempat, langsung dibuatkan juga tugas dan fungsinya. Karena 2021 kita akan running bersama seluruh Indonesia," tutupnya.
Acara webinar yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut dimoderatori oleh Viona Alamanda dan diikuti oleh dinas terkait. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Bank Indonesia KPw NTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi NTT. (cr1)
Baca juga: PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun

2 Lampiran