Korban Dugaan Perkosaan Diperiksa, Orangtua EDJ Minta Pelaku Diproses Secara Hukum,Info
pelaku yang tega melakukan dugaan tindak pidana atas anaknya diproses secara hukum agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Korban Dugaan Perkosaan Diperiksa, Orangtua EDJ Minta Pelaku Diproses Secara Hukum,Info
POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Orangtua EDJ yang menjadi korban dugaan perkosaan lalu kasusnya belum dituntaskan Penyidik Polres Sikka angkat bicara.
Orangtua korban hanya berharap pelaku yang tega melakukan dugaan tindak pidana atas anaknya diproses secara hukum agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
Harapan dan permintaan orangtua EDJ ini disampaikan kepada wartawan di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Minggu (18/10/2020) siang.
LL, ayah EDJ mengatakan, kejadian yang menimpa anaknya membuat keluarganya harus pindah dari Kecamatan Paga ke Magepanda karena mengalami tekanan pihak keluarga pelaku.
Saat ini, LL mengaku, ia dan keluarganya tinggal di rumah salah satu keluarga yang berbaik hati serta mengijinkan mereka tinggal.
LL kini terus berharap kasus yang menimpa anaknya diproses aparat penegak hukum di Sikka.
"Kami hanya .minta pelaku diproses secara hukum," kata LL.
LL dan istrinya mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus mendampingi EDJ agar tetap kuat dan bisa meraih masa depan.
Sementara itu, hari ini, Senin (19/10/2020) pagi EDJ Diperiksa Penyidik Reskrim Polres Sikka sebagai saksi korban.
Ia datang ke Polres Sikka bersama Pengacara Peradi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan Kabupaten Sikka serta orangtuanya yang mengantar dan mendampingi korban EDJ ke Polres Sikka.
EDJ memenuhi panggilan penyidik dalam upaya menyidik ulang kasus yang dialaminya yang terjadi 4,5 tahun silam.
Delapan pengacara itu masing-masing Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan Yohanes Domi Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Viktor Nekur, Agustinus Haryanto Djawa, Semuel S.Sabu; Lorens Welling, Maria Febriyanti Tukan, dan Paulus AC Lameng, bersama orang tua.
Pantauan wartawan di Polres Sikka, korban didampingi pengacara dan kedua orangtuanya tiba di Mapolres Sikka, Jalan Ahmad Yani, Senin pagi sekira pukul 10.Wita.
Baca juga: Bupati Gidion Lantik Delapan Pejabat Tinggi Pratama Sumba Timur
Baca juga: Intip Jet Pribadi Maia Estianty, Fasilitas Serba Mewah Milik Eks Dhani Bisa Terbang Keliling Dunia
Baca juga: KABAR gembira, Jangan Kaget di Rekeningmu, Pemerintah Bakal Cairkan 6 Bantuan Ini di Bulan Oktober
Setiba di Mapolres, korban didampingi orangtuanya dan para pengacara langsung bergegas ke ruangan reskrim.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
