ASN Setebuhi Anak Dibawa Umur
Polres TTU Tahan Seorang ASN yang Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Info
pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk korban dan pelaku sendiri.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres TTU Tahan Seorang ASN yang Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan oknum ASN, pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Penahanan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk korban dan pelaku sendiri.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami langsung tahan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Sujud mengungkapkan, saat ini pelaku persetubuhan sudha ditahan di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.
Baca juga: Bupati Sikka dan Lembata Tandatangan Kerjasama Percepatan Pembangunan Ekonomi, iNFO
Baca juga: Rekam Video 32 Detik untuk Pamitan, Siswi SMA Bunuh Diri Gara-gara Stres dengan Tugas Sekolah Daring
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Baca juga: Bupati Sikka dan Lembata Tanda Tangan Kerjasama Percepatan Pembangunan Ekonomi
Baca juga: Mau Enggak Jadi Pacar Aku? Dul Jaelani Akui Sudah Bertanya kepada Tissa Biani, Sudah Jadian?
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)