Pilkada Manggarai Barat

Gugatan Paslon Paket Misi Terhadap KPU Mabar Ditolak PTUN

Gugatan pasangan calon bupati Paket Misi ditolak seluruhnya oleh majelis PTUN Surabaya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ponsianus Mato saat ditemui, Senin (19/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP ( Paket Misi), ditolak seluruhnya oleh majelis PTUN Surabaya.

Paket Misi mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Mabar dalam penetapan paslon Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ponsianus Mato saat ditemui, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Menyala 24 Jam, Warga Amfoang Lebih Produktif

Pihaknya pun saat ini tengah menunggu salinan putusan tersebut.

"Eksepsi tergugat (KPU Mabar) diterima, kemudian seluruh gugatan penggugat (paket Misi) ditolak. Lalu menghukum penggugat terhadap beban perkara," ungkapnya.

"dalam amar putusannya adalah menerima eksepsi tergugat, kami dieksepsi kemarin menyampaikan semua itu, bahwa pengajuan gugatan yang disampaikan penggugat tidak beralasan hukum serta tidak ada putusan Bawaslu, sehingga kami dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Ende Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih 2020

Dikatakannya, penolakan gugatan merujuk Perma Nomor 11 tahun 2016.

"Pada pasal 22 itu, putusan hanya 2, pertama dalam hal permohonan tidak berasalan hukum, maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak. Kemudian kedua dalam hal permohonan berdasarkan hukum maka amar putusan mengatakan mengabulkan," katanya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes, gugatan tersebut ditolak karena terdapat cacat formil dan materil.

"Berdasarkan hasil yang disampaikan kuasa hukum kami di PTUN bahwa, keputusan tidak dapat diterima, berarti ada cacat formil dan materil," katanya.

Dalam eksepsi KPU Kabupaten Mabar, disampaikan bahwa terdapat catat formil dan materil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Padahal mestinya harus ada pihak yang dirugikan secara langsung. Untuk sampai di PTUN perlu ada keputusan Bawaslu, terkait dengan proses yang berada di Bawaslu, tapi yang terjadi pihak penggugat hanya berbekal surat pemberitahuan itu kemudian sampai ke PTUN," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved