Selingkuh, Apakah PNS Dapat Dipecat?

Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh. Ancamannya bisa pemecatan

Editor: Hermina Pello
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha
PNS selingkuh 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Meningkatnya gaya hidup seiring makin baiknya pendapatan dan kehidupan Pegasi Sipil Negara (PNS)  menjadi tantangan juga dalam berelasi dan pergaulan.

Tidak sedikit PNS yang kemudian terlibat pola hidup bebas bahkan selingkuh.

Profesi PNS memang  semakin jadi idaman banyak orang.

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Baca juga: Info Daftar Gaji PNS Terbaru, Mulai Gaji Pokok PNS Golongan 1 Hingga 4 Rincian Tunjangan PNS

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Mobil Bergoyang? 2 PNS Pingsan di Mobil Tanpa Celana Dalam, Nasibya Berakhir Miris

Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca juga: Masih Ingat 2 ASN Pingsan Usai Zinah Dalam Mobil? Ini Hukumannya, Terkuak Sudah 6 Kali Bersetubuh

Pelanggaran berat

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved