LGBT MasukTNI Polri
Sosok Ini Sebut Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Mabes Polri Nyatakan Sikap
Sosok ini sebut oknum jenderal polisi diduga terlibat LGBT, Mabes Polri nyatakan sikap
Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.
Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.
Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.
Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.
“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer.
Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBT IQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan.
Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.
Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.
Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum 1 tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10).
Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.
Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.
Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.
Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.
Pada 6 April 2020 majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.