UU Cipta Kerja
Dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ternyata Dirikan PT Itu Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta
Saat ini, banyak investor asing yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.
Dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ternyata Dirikan PT Itu Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar baik perlahan-lahan mulai terungkap. Ternyata dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi itu, ada mutiara yang terpendam di dalamnya.
Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, mengungkapkan UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi.
Selain itu akan meningkatkan tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).
Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.
Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.
Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.
"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.
Modal minimum Rp 50 juta Dirikan PT
Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.
"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.
Apabila telah berbentuk PT perseorangan, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.
Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol.
"Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.

Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.
Sebagai informasi, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Omnibus Law BAB VI Kemudahan Berusahan Bagian Keempat tentang Perseroan Terbatas.
"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah," demikian dikutip dari Draf RUU Omnius Law UU Cipta Kerja.
Beberapa poin yang mempermudah pelaku usaha kecil dan mikro diantaranya adalah, tidak ada lagi batasan minimal dua orang untuk mendirikan PT.
Baca juga: Ancam Buka-bukaan Terkait Kasus yang Menjeratnya, Irjen Napoleon: Ada Waktu, Tunggu Tanggal Mainnya
Baca juga: BLT Gaji Gelombang 2 Segera Cair Menteri Ida Fauziyah Bocorkan Rahasia Ini Begini Jadwal Lengkapnya
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 7C yang menyebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh orang atau lebih tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Selain itu, pelaku UMKM tidak lagi dibebankan biaya pembentukan PT. Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini biaya minimal pembentukan PT mikro dan kecil sebesar Rp 50 juta.
"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi Pasal 153J ayat 1.
Lebih lanjut, pelaku UMKM tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/064652826/uu-cipta-kerja-dirikan-pt-tak-perlu-lagi-modal-minimal-rp-50-juta?page=all#page2