Berita Heboh

Terkait Kasus LGBT, Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya!

Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Kamis, 15 Oktober 2020 17:10 tribunnewslihat fototribunnews Via Tribun Banyumas Ilustrasi Prajurit TNI. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat Terkait Kasus LGBT, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya, https://manado.tribunnews.com/2020/10/15/oknum-anggota-tni-praka-p-dipecat-terkait-kasuslgbt-terbukti-melakukan-ke-prajurit-juniornya?page=4. Editor: Alexander Pattyranie 

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan

serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA)

Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara

penyimpangan sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang

pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas

terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama

ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah

mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan

penyimpangan sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved