Berita Heboh
Terkait Kasus LGBT, Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya!
Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan
serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA)
Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara
penyimpangan sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas
terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama
ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah
mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan
penyimpangan sesama jenis.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para