Oknum TNI LGBT

Sidang Vonis 20 Tentara Gay, Oknum TNI LGBT Sanksinya Pecat dengan Tidak Hormat! 

TB Hasanuddin menyebut bahwa informasi mengenai hubuan sesama jenis di anggota TNI sebenarnya bukanlah isu baru.

Editor: Benny Dasman
(SHUTTERSTOCK) via TribunManado
Ilustrasi LGBT penyuka sesama jenis 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar
pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara
pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

 Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.

Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali
ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer.

Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara
LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan.

Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain
pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai
prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum 1
tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M,
yang ia kenal lewat media sosial.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved