Oknum TNI LGBT
Sidang Vonis 20 Tentara Gay, Oknum TNI LGBT Sanksinya Pecat dengan Tidak Hormat!
TB Hasanuddin menyebut bahwa informasi mengenai hubuan sesama jenis di anggota TNI sebenarnya bukanlah isu baru.
"Itu akan menjadi substansi dan konten dari pembinaan terus menerus yang diberikan kepada para prajurit," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun demikian, kata dia, perlu disadari pula tidak ada kondisi apapun yang ideal
seolah tidak akan pernah ada kesalahan atau pelanggaran terkait hal itu.
Untuk itu menurutnya para pimpinan TNU perlu mengantisipasi langkah yang harus dilakukan jika pelanggaran tersebut betul-betul terjadi.
"Masalahnya bahwa bukan kita mengharapkan kondisi ideal tidak pernah ada persoalan. Tetapi kalau sampai muncul persoalan, maka respon kita bagaimana, itu mungkin yang menjadi penting," kata Agus.
Ia menilai perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum TNI tidak hanya akan
mempengaruhi kinerja mereka melainkan juga akan memiliki dampak sosial.
"Mungkin itu juga akan memiliki imbas sosial, gesekan-gesekan sosial dengan lingkungan di mana dia berada dan mungkin juga menambah kompleksitas dari hubungan antar manusia," kata Agus.(tribun network/git/mam/dod)
Editor: Hendra Gunawan
Halaman sebelumnya
Halaman
1234Tam
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum TNI LGBT Sanksinya Pecat dengan Tidak Hormat, Sidang Vonis 20 Tentara Gay, https://manado.tribunnews.com/2020/10/16/oknum-tni-lgbt-sanksinya-pecat-dengan-tidak-hormat-sidang-vonis-20-tentara-gay?page=4.
Editor: Aswin_Lumintang
”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan
pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam
tubuhnya.
Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak
boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan
diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan
Militer," tambah Aidil.