Bantuan Langsung Tunai

CEK Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook, LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Buruan cek syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta atau syarat mendapatkan bantuan UMKM. Berikut syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ini syarat bagi pelaku usaka mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kementeriak Koperasi dan UMK 

POS KUPANG, COM - Berikut syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta atau syarat mendapatkan bantuan UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020, pendaftaran tak hanya https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Buruan cek syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta atau syarat mendapatkan bantuan UMKM.

Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Surat keterangan usaha Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.

Selain hal di atas, Menkop menegaskan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. 

Cara daftar bantuan UMKM dari Facebook

Buruan daftar masih ada waktu, syarat, link, dan cara daftar bantuan UMKM dari Facebook, ada total dana Rp 12,5 M yang disiapkan untuk Indonesia

Platform media sosial Facebook menyediakan total dana Rp 12,5 miliar untuk UMKM di Indonesia, segera daftar karena waktu terbatas.

Simak syarat, Link, dan cara daftar bantuan UMKM dari Facebook untuk pengusaha UKM di Indonesia.  

Bantuan UMKM atau bantuan sosial tunai dari Facebook untuk pengusaha UMKM Indonesia diberikan dalam rangka menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk bantuan pengembangan UKMKM di Indonesia, Facebook menyiapkan total dana bantuan Rp 12,5 miliar.

Batas waktu pendaftaran bantuan UMKM Facebook paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020, jadi segera lengkapi syaratnya dan segera daftar

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online," ungkap Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” katanya. 

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftar bantuan tunai Facebook untuk UMKM 

Begini cara mendaftar bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook:

1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

2. Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

3. Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

4. Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

5. Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

6. Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

7. Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Melansir laman resmi Facebook, untuk di Indonesia, pihaknya menawarkan sekitar Rp 12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan bagi sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 31.017.300.

Dari jumlah itu, Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai.

Sementara Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini.

Namun seluruh jumlah ini hanya perkiraan.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook" dan tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Facebook Total Rp 12,5 Miliar Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta, Cek Juga Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/16/lengkap-cara-dan-syaratumkm-dapat-blt-rp-24-jutacek-juga-link-daftar-bantuan-umkm-dari-facebook?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved