Kasus KDRT
BARU Dua Bulan Jabat Kapolres, Jabatan Dicopot karena Istri Laporkan Suami Lakukan KDRT!
Baru 2 Bulan Jabat Kapolres, AKBP Andi Kirana Dicopot Akibat Dilaporkan sang Istri Lakukan KDRT
POS KUPANG, COM - Seorang suami dilaporkan sang istri karena lakukan KDRT.
Diketahui ternyata suaminya adalah anggota kepolisian.
Terkait hal tersebut, diketahui sang suami baru 2 bulan menjabat jadi Kapolres.
Baru 2 Bulan Jabat Kapolres, AKBP Andi Kirana Dicopot Akibat Dilaporkan sang Istri Lakukan KDRT
Kapolres Kotawaringin Barat berganti dalam waktu dua bulan saja.
Pejabat lama AKBP Andi Kirana yang dilantik Kapoda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo 18 Agustus 2020 lalu, dicopot Kapolri melalui telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Dalam telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, AKBP Andi Kirana dengan NRP 80041276 dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Penggantinya adalah AKBP Devy Firmansyah dengan NRP 77121060 yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Barito Selatan.
Sebelum mendapat promosi menjadi Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Andi Kirana menjabat Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubditregident) Ditlantas Polda Kalteng.
Promosi yang didapat AKBP Andi Kirana berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : Kep/1617/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan saat dimintai konfirmasi tidak membantah adanya mutasi dalam rangka pemeriksaan terhadap AKBP Andi Kirana.
Namun, Hendra enggan merinci penyebab pemeriksaan terhadap AKBP Andi Kirana.
"Intinya ada masalah keluarga saja.
Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra seperti dikutip tribunmedan.id dari kompas.com.
Hendra juga enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai sebab pemeriksaan terhadap AKBP Andi Kirana.