Kartu Prakerja

310 Ribu Peserta Kartu Prakerja Kena Blacklist, Cek Apakah Kamu Juga Termasuk?

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Editor: Bebet I Hidayat
Pixabay/Tribunnews.com
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja 

POS-KUPANG.COM - Peserta kartu prakerja dicabut status kepesertaanya otomatis masuk masukkan dalam daftar hitam.

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan persoalan blacklist tersebut.

Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Waktunya Diperpanjang Chat WhatsApp 08111 450 587 dan Telp 1500 857

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.

Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.

Kemudian, untuk batas akhir pembelian pelatihan bagi gelombang 8 adalah pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Link resmi untuk kartu prakerja: prakerja.go.id, bukan prakerja.go.vip.
Link resmi untuk kartu prakerja: prakerja.go.id, bukan prakerja.go.vip. (Capture/prakerja.go.id)

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.

Sebelumnya, Louisa juga menjelaskan setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan.

Yakni, peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved