UU Cipta Kerja

Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Kepada Khofifah & Buruh: Bisa Diubah, Kesempatan Terbuka, Ada Cara

Kepada Khofifah Indar Parawansa & buruh, Mahfud MD bocorkan UU Cipta Kerja bisa diubah, kesempatan terbuka, ada caranya.

Editor: Benny Dasman
Tribun Jambi.com
Suasana saat anggota TNI bubarkan massa tolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI, Tanah Abang, Jakarta Pusat Selasa (13/10/2020) 

POS KUPANG, COM -  Kepada Khofifah Indar Parawansa & buruh, Mahfud MD bocorkan UU Cipta Kerja bisa diubah, kesempatan terbuka, ada caranya.

Menkopolhukam Mahfud MD menemui dan mendengar aspirasi Gubernur Jatim dan buruh terkait Omnibus Law.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membeberkan UU Cipta Kerja masih bisa diubah.

Kesempatan mengubah UU yang memicu demonstrasi itu pun dibeberkan Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kesempatan mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD usai menerima kunjungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan kelompok buruh se-Jawa Timur di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menerima sejumlah usulan dari kelompok buruh di Jawa Timur terkait polemik UU Cipta Kerja.

Mahfud MD meminta kelompok buruh menyikapi UU Cipta Kerja secara baik-baik.

"Mari kita selesaikan secara baik-baik," kata dia.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh.

Nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat.

"Kami diminta meneruskan aspirasi mereka dengan menulis surat kepada Presiden," kata Khofifah Indar Parawansa.

Diberitakan, DPR telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.

Indra tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.

Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Temukan Kejanggalan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mencium indikasi adanya aktor intelektual di balik kerusuhan dalam demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Mahfud MD mengatakan kerusuhan yang pecah dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja sudah direncanakan dan terorganisir.

“Pastilah by design sekurang-kurangnya terorganisir.

Seperti itu kan by design karena polanya sama, ada demo besar lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu,” ujar Mahfud, Minggu (11/10/2020), seperti ditayangkan KOMPAS TV.

Mahfud MD mencontohkan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Dirinya mengaku berkunjung ke gedung DPRD DIY dan sempat berdialog dengan sejumlah warga.

Menurutnya, di Yogyakarta biasa terjadi demonstrasi namun biasanya tenang, tidak sampai bakar-bakaran.

Mahfud pun menganggap kerusuhan di Yogyakarta saat demo tolak UU Cipta Kerja adalah fenomena baru.

Menurutnya, pola rusuh di semua kota sama, yakni membuat coret-coretan, membakar, dan melempar.

Sehingga menunjukkan ada satu desain terorganisir di luar kegiatan demonstrasi.

Pemerintah tidak melarang demonstrasi sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan merupakan hak demokrasi.

Meski demikian, pembuat kerusuhan harus ditindak.

Hingga kini, tercatat sudah 243 orang yang ditangkap karena melakukan kerusuhan saat demonstrasi.

“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang.

Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain.

Kita tidak menangkap satu pun orang karena demo.

Ada 243 orang (ditangkap-red) sekarang itu karena merusak, melempar, menjarah,membakar,” kata Mahfud lagi.

Dia juga menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani orang-orang yang berbuat rusuh.

“Lha dia melakukan kejahatan.

Nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/21404451/mahfud-kesempatan-ubah-uu-cipta-kerja-lewat-uji-materil-masih-terbuka?page=all#page2.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved