Pilkada Belu
Bawaslu RI Sebut NTT Rawan Sedang
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu ( IKP) tahun 2020, Provinsi NTT tergolong rawan sedang dalam konteks pandemi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - -Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu ( IKP) tahun 2020, Provinsi NTT tergolong rawan sedang dalam konteks pandemi. Ada beberapa aspek yang dinilai dalam IKP ini antara lain, dimensi konstestasi, sosial budaya politik dan dimensi partisipatif.
Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Republik Indonesia, DR. Ratna Dewi Petalolo saat diwawancarai wartawan di Hotel Matahari Atambua, Kamis (15/10/2020). Ratna Dewi yang sebagai Koordinator Penindakan itu berkunjung ke Kabupaten Belu untuk melakukan rapat kerja teknis
penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam Pilkada Belu 2020.
Baca juga: Partai Golkar Bantu Air Minum Bersih untuk Masyarakat Nagekeo
Kepada wartawan, Ratna mengatakan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2020, NTT tergolong rawan sedang.
"Berdasarkan laporan dari teman-teman Bawaslu NTT dan juga dari kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada menunjukan kondisi pilkada di masa pandemi ini NTT belum memprihatinkan, baik dalam dimensi konstetasi, sosial budaya politik maupun partisipatif sehingga dikategorikan rawan sedang", jelas Ratna.
Baca juga: Kolaborasi Bali - Ende di Sektor Pariwisata, Bupati Djafar Temui Gubernur Bali
Aspek yang dinilai dalam IKP antara lain, demensi konstestasi seperti, politik uang yang dilakukan dalam berbagai bentuk. Dimensi sosial budaya politik misalnya, konflik sosial yang bisa muncul saat pilkada. Sedangkan dimensi partisipatif berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih mengikuti pencbolosan dalam masa pendami Covid-19.
Dari laporan Bawaslu NTT dan Bawaslu kabupaten/kota terhadap hal-hal tersebut belum pada kondisi yang memprihatinkan. Hal ini juga diukur dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya, NTT tidak terjadi hal-hal menonjol. Dalam hasil pengawasan Bawaslu RI, NTT masuk dalam kategori rawan sedang.
Ditanya mengenai penanganan pelanggaran dalam masa kampanye, Ratna mengatakan, sesuai Peraturan KPU 13 tahun 2020, point penting yang perlu diperhatikan di pasal 88 tentang penerapan protokol Covid-19. Sepanjang pasangan calon mematuhi protokol Covid-19 seperti jumlah perserta kampanye pertemuan terbatas maksimal 50 orang, Bawaslu tidak melakukan penindakan.
Jika paslon melanggar aturan tersebut Bawaslu memberikan teguran tertulis sampai pada menghentikan dan membubarkan kampanye. Bawaslu juga memberikan skors kampanye kepada pasangan calon yang bersangkutan selama tiga. Apabila tidak diindahkan Bawaslu merekomendasikan pelanggaran tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi politik uang (money politic). Kemudian, berkaitan di Belu diikuti pasangan calon petahana maka pengawasan yang harus diperhatikan seperti netralitas ASN, penyalahgunaan kekuasaan misalnya memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye serta penyalahgunaan fasilitas negara contohnya, kendaraan dinas dan rumah.
Terpisah, Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa saat ditanya mengenai pelanggaran pemilu mengatakan, total penanganan pelanggaran sampai 15 Oktober sebanyak 61. Rincian kategori temuan 58 pelanggaran dan kategori laporan tiga pelanggaran. Sedangkan total rekomendasi 13 administrasi dan 48 hukum lainnya. Dari jumlah itu, 45 rekomendasi diteruskan ke Komisi ASN dan 16 ke instansi lain antara lain, Polda, Bupati, KPU, PPK dan pemerintah desa. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu-ri-sebut-ntt-rawan-sedang.jpg)