Berita Atambua Hari Ini

Bawaslu Belu Proses Dua Kades Terlibat Dalam Kampanye Paslon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu memroses dua kepala desa karena diduga keduanya ikut terlibat kampanye

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Bawaslu Belu Proses Dua Kades Terlibat Dalam Kampanye Paslon
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu memroses dua kepala desa yaitu, Kepala Desa Manleten, Kristian J. Roni Seran dan Kepala Desa Duarato, Gregorius Mau Bere karena diduga keduanya ikut terlibat kampanye. Kedua kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kampanye Paket Sahabat (Willybrodus Lay-J.T Ose Luan). Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). Menurut Andre, kedua kades yang terlibat dalam kampanye itu dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bukan UU Pilkada. "Diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 j, kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Terhadap pelanggaran ini kami sudah proses dan akan direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Rekomendasi sedang dalam proses", kata Andre. Kepala Desa Duarato, Gregorius Mau Bere ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (15/10/2020) mengatakan, dirinya dipanggil panwascam untuk diminta klarifikasi atas kehadirannya saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Iya waktu itu dipanggil panwascam. Saat ditanya, saya jawab terus terang. Saya tidak menyangkal. Kalau saya melanggar karena saya tidak tahu", kata Gregorius. Dia mengungkapkan, saat hari kampanye, ia berada di kantor desa dengan pakaian dinas. Ketika masih berkantor, ada masyarakat yang bertanya tentang program bantuan rumah. Diduga tim kampanye tidak mampu menjelaskan sehingga ada warga masyarakat memanggil kepala desa untuk pergi menjelaskan. Tanpa pikir panjang dan hanya karena menyangkut program pemerintah, Kades Gregorius dengan pakaian dinas menggunakan kendaraan dinas langsung menuju lokasi kampanye. Tujuan utama ia kesana adalah memberikan penjelasan soal program bantuan rumah karena ada masyarakat yang bertanya. Menurut Gregorius, orang yang memanggil dirinya ke lokasi kampanye bukan paslon tapi tim kampanye paslon dan juga beberapa wartawan yang ikut meliput kampanye. Saat berada di lokasi kampanye, Gregorius menjelaskan hal-hal sesuai dengan yang mereka tanya. Penjelasan tentang program itu dilakukan di luar tenda kampanye bukan dalam tenda kampanye. Hanya saja, kata Gregorius, dirinya sempat hadir beberapa menit di lokasi kampanye. Dia hadir bukan karena diundang dan atas inisiatif sendiri tapi karena ada yang meminta dia hadir dengan tujuan memberikan informasi program sesuai yang ditanya tim paslon dan wartawan. Gregorius mengatakan, dirinya mengaku salah dan sudah meminta maaf kepada bawaslu saat diminta keterangan karena dirinya tidak mengetahui sama sekali aturan terbaru yang melarang kepala desa hadir dalam kampanye. "Saya bilang saya langgar karena saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak menyangkal. Posisi saya hadir waktu itu untuk memberikan penjelasan. Saya di sana tidak sampai jam. Saya pergi kampanye sudah mulai. Habis jelaskan, saya pulang", ungkap Gregorius. Sementara Kepala Desa Manleten, Kristian J. Roni Seran belum berhasil dikonfirmasi karena ketika dihubungi nomor HPnya tidak bisa menerima panggilan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved