Aktivis KAMI ditangkap
Aktivis KAMI Ditangkap,Gatot Nurmantyo Protes,Tuduh Polri Sadap Ponsel, Abaikan Praduga Tak Bersalah
Aktivis KAMI ditangkap,Gatot Nurmantyo protes,tuduh Polri sadap ponsel, abaikan praduga tak bersalah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penangkapan sejumlah aktivisi KAMI oleh Direskrim Mabes Polri mendapat reaksi keras dari Presidum KAMI, Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI itu memprotes penangkapan para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) dan mencurigai ponsel mereka disadap ataupun diretas.
Gatot Nurmantyo juga menuduh polisi mengabaikan praduga tak bersalah dalam aksi penangkapan para aktivis KAMI.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Protes Penangkapan Aktivis KAMI, Tuding Polri Abai Praduga Tak Bersalah: HP Disadap
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ((KOMPAS.com/ANDI HARTIK))
Sementara polisi punya argumentasi sendiri terhadap penangkapan sejumlah Aktivis KAMI tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya mengumumkan orang-orang terduga melanggar UU ITE, Selasa (13/10/2020) kemarin di Mabes Polri.
Mereka yang ditangkap itu terduga melanggar UU ITE berjumlah 8 orang dan sebagian besar para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Sahabat Gatot Nurmantyo di KAMI, Siapa Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana?
Namun, atas pengumuman tersebut, para tokoh KAMI lainnya protes dan memberikan pernyataan sikap.
Menurut salah satu Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut dinilai banyak hal yang janggal.
Pertama, mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Kedua, melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
Ketiga, bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Semua hal itu termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum (Polri)," ujar Gatot, yang juga mantan Panglima TNI itu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Gatot Nurmantyo bersama Ketua Presidium KAMI lainnya Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin menegaskan, ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning).
"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tutur Gatot.