Masalah Seleksi Perangkat Desa Di TTS Sampai Ke PTUN Kupang

Kabupaten TTS yang ikut mendampingi kasus tersebut mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/2020) telah dilakukan sidang perdana gugatan tersebut

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Foto istimewa, Yerem Fallo
Nampak suasana sidang perdana kasus gugatan putusan kepala Desa Noemuke terkait penetapan hasil seleksi perangkat desa yang berlangsung di PTUN Kupang. 

Masalah Seleksi Perangkat Desa Di TTS Sampai Ke PTUN Kupang

POS-KUPANG.COM | SOE -- Masalah seleksi perangkat Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bergulir sampai ke PTUN Kupang.

Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be’is warga Desa Noemuke menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS. Noemuke/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Keduanya merasa tak puas dan dirugikan atas keputusan Kepala Desa Noemuke yang mengangkat perangkat desa di luar perengkingan terbaik dan rekomendasi camat.  Kepala Desa malah menetapkan calon perangkat desa yang telah dilantik sebagai perangkat desa yang secara perengkingan memperoleh nilai terendah.

Yerem Fallo, Ketua Pospera Kabupaten TTS yang ikut mendampingi kasus tersebut mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/2020) telah dilakukan sidang perdana gugatan tersebut. Sidang dengan agenda persiapan tersebut berlangsung singkat.

Majelis hakim meminta pihak tergugat agar pada sidang lanjutan yang diagendakan akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang membawa serta para perangkat desa yang baru.

"Tadi sudah sidang perdana tapi belum masuk soal pokok perkaranya. Tanggal 20 Oktober baru digelar sidang lanjutan," ungkap Yerem melalui sambungan telepon.

Terkait isi gugatan sendiri lanjut Yerem,  pihak penggugat meminta beberapa hal. Pertama, meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (obyek sengketa). Keempat,  memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk menetapkan para penggugat sebagai Perangkat Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban, masing-masing dalam jabatan penggugat I sebagai Sekretaris Desa/Kepala Urusan/Kepala Seksi dan penggugat II sebagai Kepala Dusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelima, Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

" Pospera TTS diminta bantuan oleh pihak penggugat untuk mendamping pihak penggugat selama persidangan di PTUN Kupang. Kami berharap, pihak penggugat dapat memperoleh keadilan dalam kasus seleksi perangkat desa ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette akan dilaporkan ke Ombudsman NTT dan digugat secara perdata atas keputusannya melantik perangkat desa tidak sesuai dengan rekomendasi Camat Amanuban Selatan, Jhon Asbanu.

Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 14 Oktober 2020 Hari Ini Hadiah Login https://reward.ff.garena.com/

Baca juga: Wakil Bupati SBD Dampingi Wakil Gubernur NTT Serahkan Bantuan ke Kampung Umbu Koba Sumba Barat Daya

Pasalnya dua orang yang direkomendasikan Camat yaitu Sandri Eki O Beis sebagai calon Kepala Dusun IV dan Dikson Esau Bakker sebagai calon Kasie PEM tidak ditetapkan dalam jabatan dimaksudkan. Justru, Kades Semrys mengangkat orang lain di luar rekomendasi untuk mengisi dua jabatan tersebut. 

Dikson Esau mengatakan, dirinya tidak puas dan merasa dirugikan atas keputusan sepihak dari Kades Semrys. Dimana menurutnya keputusan Kades tersebut hanya berdasarkan penilaian subjektif semata.

Sebagai kepala desa seharus Semrys wajib mematuhi rekomendasi dari camat Amanuban Selatan sesuai yang diamanatkan dalam Perbup 38 tahun 2018. Karena Kades Semrys tidak melaksanakan rekomendasi Camat, maka dirinya memutuskan untuk melaporkan Kades Semrys ke Ombudsman dan juga menggugat secara perdata terhadap pelantikan Kades Noemuke beberapa waktu lalu.(Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved