UU Cipta Kerja
TERBANYAK JAWA, Bertambah! LENGKAP Daftar Gubernur Surati Jokowi Soal Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja
Bertambah, berikut daftar Gubernur/Bupati/Walikota yang surati Presiden Jokowi soal aspirasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
POS KUPANG, COM - Bertambah, berikut daftar Gubernur/Bupati/Walikota yang surati Presiden Jokowi soal aspirasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah oleh DPR RI memicu aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Buruh hingga mahasiswa menyuarakan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja yang pembahasannya dinilai cepat dan hanya menguntungkan pemodal tersebut.
Atas aksi penolakan tersebut, beberapa kepala daerah pun merespons.
Awalnya, Gubernur yang dikabarkan merespons penolakan ini adalah Ridwan Kamil dan belakangan sejumlah gubernur, bupati, walikota serta sejumlah tokoh juga mengambil langkah serupa.
Setidaknya ada enam orang gubernur yang menegatakan akan menampung aspirasi para pendemo dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Siapa saja?
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang berdemo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate. Surat yang dikirimkan kepada Jokowi berisikan tentang suara para buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law," ujar dia.
Selain itu, terdapat permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Cipta Kerja.
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," tutur Ridwan Kamil.
2. Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 ini memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu.