UU Cipta Kerja

KABAR TERKINI UU CIPTA KERJA, Setelah Dirapikan Draf Omnibus Law Tambah 130 Halaman,karena Diprotes?

Kabar terkini UU Cipta Kerja, setelah dirapikan Draf Omnibus Law tambah 130 halaman,karena diprotes?

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Situasi Sidang DPR sahkan RRU Cipta Kerja jadi UU 

KABAR TERKINI UU CIPTA KERJA, Setelah Dirapikan Draf Omnibus Law Tambah 130 Halaman,karena Diprotes?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sudah disahkan menjadi UU, ternyata UU Cipta Kerja masih mengalami perubahan. Buktinya, setelah ada gelombang protes di mana-mana, Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman.

Pemerintah dan DPR berdalih, penambahan 130 halaman pada UU Cipta Kerja setelah dirapikan.

Sekretaris DPR, Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja yang disahkan di DPR masih  belum dirapikan. Sementara draf yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi sudah dirapikan dan bertambah 130 halaman.

Baca juga: Demo Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, PA 212, GNPF Ulama, FPI, Saling Undang Gempur Istana Negara

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Baca juga: Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.(*)

* Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, Ada Tanda Tangan Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin, Lho Kok Bisa

Sampai saat ini, draf final tentang RUU Cipta Kerja masih belum jelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Adapun Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.

Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved