Cara Dapatkan Bansos Rp 500 Ribu Tunai Per Bulan, SEGERA Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Cara Dapatkan Bansos Rp 500 Ribu Tunai Per Bulan, SEGERA Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Editor: Bebet I Hidayat
TribunPontianak.com
Cara Dapatkan Bansos Rp 500 Ribu Tunai Per Bulan, SEGERA Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sejumlah program perlindungan sosial 2020 akan tetap dilanjutkan pada 2021 nanti.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp110 triliun.

Perpanjangannya mencapai 6 bulan sejak Desember 2020.

Meski dilanjutkan, kata Sri Mulyani, pemerintah memutuskan mengurangi besaran manfaat yang diterima masyarakat.

“Prakerja, (BLT) Dana Desa, dan bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masih akan dipertahankan sampai enam bulan dengan nominal per bulannya turun menjadi Rp200 ribu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual, Jumat (14/8/2020).

Syarat Penerima BST Rp 500 Ribu atau Bansos 500 Ribu

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.

KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH merupakan program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.

Untuk mendapatkan BSt Rp 500 ribu, pastikan Anda tak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Cara Cek Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 500 Ribu atau Bansos 500 Ribu

Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan di atas, Anda perlu memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 500 ribu dengan cara berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved